Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman Daerah

Ilustrasi Pinjaman Daerah

RAKYATMU.COM – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp115 Miliar pada Tahun 2022 tanpa dasar hukum, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Anehnya lagi, pinjaman daerah untuk pembangunan pasar di 8 kecamatan dan pembangunan tambatan perahu serta infrastruktur jalan di tahun 2022 disetujui DPRD periode 2019-2024. Persetujuan itu, hanya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Ketua Pansus DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun menyebutkan, pinjaman daerah jika tidak memiliki dasar hukum terutama Perda, maka dinyatakan tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam UU 23/2014 dan PP 56/2018 tentang pinjaman daerah serta Permendagri 77/2020.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pinjaman daerah itu tergolong menjadi tiga yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sementara pinjaman Pemda Pulau Taliabu masuk jangka menengah 16 bulan.

“Artinya, pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Mendagri, Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah”. “Ketiga ini harus ada, kalau tidak ada, maka pinjaman daerah tidak sah sesuai ketentuan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gagasan Kabid Litbang Bappelitbangda ‘Pandara’ Diapresiasi Wali Kota Ternate 

Lanjut Budi, nama sapaanya, meskipun sudah ada persetuan atau kesepakatan DPRD tetap saja pinjaman daerah dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum.

“Pinjaman tanpa Perda ini juga diakui oleh Bagian Risalah Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD Sebelumnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT