Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman Daerah

Ilustrasi Pinjaman Daerah

RAKYATMU.COM – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp115 Miliar pada Tahun 2022 tanpa dasar hukum, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Anehnya lagi, pinjaman daerah untuk pembangunan pasar di 8 kecamatan dan pembangunan tambatan perahu serta infrastruktur jalan di tahun 2022 disetujui DPRD periode 2019-2024. Persetujuan itu, hanya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Ketua Pansus DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun menyebutkan, pinjaman daerah jika tidak memiliki dasar hukum terutama Perda, maka dinyatakan tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam UU 23/2014 dan PP 56/2018 tentang pinjaman daerah serta Permendagri 77/2020.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pinjaman daerah itu tergolong menjadi tiga yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sementara pinjaman Pemda Pulau Taliabu masuk jangka menengah 16 bulan.

“Artinya, pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Mendagri, Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah”. “Ketiga ini harus ada, kalau tidak ada, maka pinjaman daerah tidak sah sesuai ketentuan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Delapan Bacaleg Gugur, PKN Maluku Utara Pasrah

Lanjut Budi, nama sapaanya, meskipun sudah ada persetuan atau kesepakatan DPRD tetap saja pinjaman daerah dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum.

“Pinjaman tanpa Perda ini juga diakui oleh Bagian Risalah Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD Sebelumnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru