Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman Daerah

Ilustrasi Pinjaman Daerah

RAKYATMU.COM – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp115 Miliar pada Tahun 2022 tanpa dasar hukum, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Anehnya lagi, pinjaman daerah untuk pembangunan pasar di 8 kecamatan dan pembangunan tambatan perahu serta infrastruktur jalan di tahun 2022 disetujui DPRD periode 2019-2024. Persetujuan itu, hanya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Ketua Pansus DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun menyebutkan, pinjaman daerah jika tidak memiliki dasar hukum terutama Perda, maka dinyatakan tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam UU 23/2014 dan PP 56/2018 tentang pinjaman daerah serta Permendagri 77/2020.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pinjaman daerah itu tergolong menjadi tiga yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sementara pinjaman Pemda Pulau Taliabu masuk jangka menengah 16 bulan.

“Artinya, pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Mendagri, Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah”. “Ketiga ini harus ada, kalau tidak ada, maka pinjaman daerah tidak sah sesuai ketentuan,” tandasnya.

BACA JUGA :  75 Tahun IGTKI-PGRI Kota Ternate, RM: Momen Refleksi dan Motivasi

Lanjut Budi, nama sapaanya, meskipun sudah ada persetuan atau kesepakatan DPRD tetap saja pinjaman daerah dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum.

“Pinjaman tanpa Perda ini juga diakui oleh Bagian Risalah Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD Sebelumnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru