RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, Maluku Utara itu hingga kini belum membayar upah pekerja.
Hal ini membuat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Serikat Buruh Persatuan Indoneisa (FSBPI) mengeluarkan sikap tebusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Pernyataan Sikap tersebut tertuang dalam surat Nomor : 35/DPN/FSBPI/eks/VI/2023, surat yang ditandatangani oleh ketua umum Dian Septi Trisnanti di Jakarta pada 9 April 2023 itu, tubusannya kepada Kemnaker dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.
DPN FSBPI yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sikap kepada PT. KMS sebagai berikut:
- Pihak perusahaan PT. Kelola Mina Samudra harus segara membayarkan upah kepada pekerja/buruh PT. Kelola Mina Samudra disertai dengan denda keterlambatan.
- Pihak perusahaan sudah melanggarang ketentuan perlindungan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 55,53 ayat (1),59 dan pasal 61.
- Apabila Pihak Perusahaan masih belum ada itikad baik untuk segara menyelesaikan perselisihan hak kepada pekerja/buruh maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, kami menunggu konfirmasi dan respon paling lambat 7 hari sejak surat ini diterbitkan,” tulis dalam surat.
Sekedar informasi, PT. KMS belum membayar upah pekerja, mulai dari 3 bulan, 7 bulan hingga 8 bulan. (Ata)