PT. KMS Belum Bayar Upah Pekerja, DPN FSBPI Kirimkan Sikap ke Kemnaker RI

- Wartawan

Senin, 10 April 2023 - 20:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, Maluku Utara itu hingga kini belum membayar upah pekerja.

Hal ini membuat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Serikat Buruh Persatuan Indoneisa (FSBPI) mengeluarkan sikap tebusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.

Pernyataan Sikap tersebut tertuang dalam surat Nomor : 35/DPN/FSBPI/eks/VI/2023, surat yang ditandatangani oleh ketua umum Dian Septi Trisnanti di Jakarta pada 9 April 2023 itu, tubusannya kepada Kemnaker dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.

DPN FSBPI yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sikap kepada PT. KMS sebagai berikut:

  1. Pihak perusahaan PT. Kelola Mina Samudra harus segara membayarkan upah kepada pekerja/buruh PT. Kelola Mina Samudra disertai dengan denda keterlambatan.
  2. Pihak perusahaan sudah melanggarang ketentuan perlindungan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 55,53 ayat (1),59 dan pasal 61.
  3. Apabila Pihak Perusahaan masih belum ada itikad baik untuk segara menyelesaikan perselisihan hak kepada pekerja/buruh maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
BACA JUGA :  Wali Kota dan Wawali Kota Tidore Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Benny Laos

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, kami menunggu konfirmasi dan respon paling lambat 7 hari sejak surat ini diterbitkan,” tulis dalam surat.

Sekedar informasi, PT. KMS belum membayar upah pekerja, mulai dari 3 bulan, 7 bulan hingga 8 bulan. (Ata)

Berita Terkait

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar
7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati
Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah
Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:58 WIT

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIT

Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:11 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bakti ke-78

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu gelar RDP dengan Bapenda, Satlantas dan Samsat bahas DBH. (Rakyatmu)

Daerah

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:38 WIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Daerah

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:14 WIT