PT. KMS Belum Bayar Upah Pekerja, DPN FSBPI Kirimkan Sikap ke Kemnaker RI

- Wartawan

Senin, 10 April 2023 - 20:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, Maluku Utara itu hingga kini belum membayar upah pekerja.

Hal ini membuat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Serikat Buruh Persatuan Indoneisa (FSBPI) mengeluarkan sikap tebusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.

Pernyataan Sikap tersebut tertuang dalam surat Nomor : 35/DPN/FSBPI/eks/VI/2023, surat yang ditandatangani oleh ketua umum Dian Septi Trisnanti di Jakarta pada 9 April 2023 itu, tubusannya kepada Kemnaker dan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan.

DPN FSBPI yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sikap kepada PT. KMS sebagai berikut:

  1. Pihak perusahaan PT. Kelola Mina Samudra harus segara membayarkan upah kepada pekerja/buruh PT. Kelola Mina Samudra disertai dengan denda keterlambatan.
  2. Pihak perusahaan sudah melanggarang ketentuan perlindungan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 55,53 ayat (1),59 dan pasal 61.
  3. Apabila Pihak Perusahaan masih belum ada itikad baik untuk segara menyelesaikan perselisihan hak kepada pekerja/buruh maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
BACA JUGA :  Anggota TNI AL Aniaya Jurnalis di Halmahera Selatan Bakal Diproses Hukum Militer

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, kami menunggu konfirmasi dan respon paling lambat 7 hari sejak surat ini diterbitkan,” tulis dalam surat.

Sekedar informasi, PT. KMS belum membayar upah pekerja, mulai dari 3 bulan, 7 bulan hingga 8 bulan. (Ata)

Berita Terkait

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting
DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting
Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD
DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan
Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025
Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:19 WIT

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:36 WIT

DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:54 WIT

DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:01 WIT

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Berita Terbaru

Personel Polres Ternate saat melakukan olah TKP penemuan jasad bayi. (Rakyatmu)

Hukrim

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Minggu, 19 Okt 2025 - 13:40 WIT