Selain Dirumahkan PT NHM, Upah Karyawan Dicicil dan Tunggak Iuran BPJS-TK

- Wartawan

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karyawan PT NHM. (Istimewa)

Ilustrasi Karyawan PT NHM. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Nasib malang menimpa tiga karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2023 hingga 2025, karena selain dirumahkan, tiga karyawan berinisial F, N dan F ini mendapatkan upah dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan.

Bukan saja itu, bahkan satu karyawan diantaranya tidak bisa mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah PT NHM melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diduga pihak perusahaan tidak membayarkan iuran yang dipotong pasca gajian.

Kuasa Hukum mantan pekerja PT NHM, yakni Lukman Harun menceritakan setelah kliennya melakukan perundingan Bipartit pada 19 Januari 2026 dan 25 Februari 2026, namun berakhir buntu atau deadlock.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kami memutuskan bahwa masalah perselisihan ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara,” kata Lukman kepada RakyatMu.com pada (1/4/2026).

Laporan tersebut, kata Lukman, lantaran tidak adanya titik temu mengenai pemenuhan hak-hak pekerja pasca pemutusan kontrak yang dilakukan PT NHM per 1 Januari 2026, serta tunggakan pembayaran gaji dari tahun 2023, 2024 dan 2025.

“Ditambah lagi dengan tunjangan dan ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan terhadap salah satu klien kami yang termuat dalam klausul Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditandatangani bersama,” ujarnya.

Lukman menduga bahwa tindakan PT NHM melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Di antaranya, pelanggaran perlindungan upah PP 36 2021 jo UU Ciptaker tentang pengupahan, perusahaan diduga melanggar aturan karena mencicil upah dan menunda pembayaran hingga bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Aksi Vandalisme di Tempat Umum Makin Marak di Kota Ternate

“Dalam peraturan mengenai dengan pengupahan, pengusaha wajib membayar upah, hal tersebut juga telah diatur dalam PKB perusahaan pada BAB IV tentang pengupahan, di poin 2 yang menyatakan pembayaran upah dilakukan per tanggal 15, kemudian lanjut pada poin ke 4 jika terjadi keterlambatan dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.

Dengan cara mencicil pembayaran upah, kata Lukman, tentu sangat bertentang dengan apa yang telah diatur dalam sejumlah aturan.  Salah satunya hak atas upah selama dirumahkan. Kliennya dijanjikan upah Rp6.000.000 saat dirumahkan pada Februari 2025, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan, pihak perusahaan membayar dengan cara mencicil.

“Kemudian tunggakan pembayaran iuran BPJS-TK, yang merupakan kewajiban mutlak perusahaan agar membayar. Namun setelah putus kontrak, salah satu klien kami sulit untuk mengklaim uang yang selama ini dipotong pasca gajian untuk pembayaran iuran BPJS-TK tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, kata Lukman, mengenai dengan kewajiban membayar kompensasi, mengingat masa kerja para kliennya dimulai sejak 1 Juni 2022 hingga 2025, kliennya memiliki hak konstitusional atas kompensasi atau hak-hak pasca kerja lainnya yang dijamin oleh negara melalui revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Husain-Asrul Daftar ke KPU Maluku Utara, Umbul-umbul: Kalau Perkaya Diri dan keluarga Jangan Jadi Gubernur

“Terkait dengan PB yang dibuat oleh perusahaan, sangat terkesan sepihak, klien kami menolak draf PB tanggal 9 Januari 2026, karena isinya dinilai membatasi hak hukum pekerja dan tidak sejalan dengan Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian, sebab ada klausul dalam PB tersebut menyatakan bahwa seluruh hak akan dibayar dengan cara mencicil selama 3 tahun dan tidak dapat dituntut secara keperdataan,” ujarnya.

Hal ini, Lukman menambahkan, sangat disayangkan karena pihak perusahaan seolah-seolah menabrak seluruh aturan yang mengatur hak normatif pekerja dan coba untuk membukam hak-hak pekerja setelah putus kontrak atau berakhirnya masa kontrak.

“Kami menilai, betapa lemahnya serikat buruh yang ada di PT. NHM, karena tidak ada peran serta kontrol mengenai persoalan hak-hak pekerja. Kami melihat keberadaan serikat-serikat buruh hanyalah pemenuhan administrasi semata, karena tidak ada fungsi kontrol yang ketat, apalagi memperjuangkan hak-hak karyawan”.

“Sangat disayangkan, berbagai pencitraan muncul di media-media yang memposisikan nama baik NHM  di publik. Tapi menyimpan kejanggalan di dalam internal mengenai dengan hak-hak Buruh terkait dengan upah serta iuran BPJS-TK,” sesalnya.

Lukman mendesak pemerintah daerah agar menjalankan fungsi kontrol secara jujur tanpa pilih kasih. Masalah seperti ini bukan baru kali pertama terjadi. Maka pemerintah harus serius dan mengambil langkah tegas. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pupuk Organik 346,6 Ton Tiba di Pulau Taliabu
Koordinator Penggalangan Dana Taliabu Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kebakaran
Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan
Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate
BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:09 WIT

Pupuk Organik 346,6 Ton Tiba di Pulau Taliabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:58 WIT

Koordinator Penggalangan Dana Taliabu Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kebakaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:05 WIT

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIT

Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIT

IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Berita Terbaru

pupuk organik dari Kementerian Pertanian tiba di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (RakyatMu)

Daerah

Pupuk Organik 346,6 Ton Tiba di Pulau Taliabu

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:09 WIT