RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara telah mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) 540 bakal calon DPRD Kota Ternate di 18 Partai Politik (Parpol).
Vermin yang diumumkan KPU, tercatat 56 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tersebar di 12 Parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni PKB 2 orang, PDIP 3 orang, Nasdem 2 orang.
Kemudian, Partai Buruh 8 orang, PKN 9 orang, Hanura 4 orang, Partai Garuda 2 orang, PAN 4 orang, PBB 8 orang, PSI 7 orang, Perindo 2 orang dan Partai Ummat 5 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tersebar di 6 Partai Politik, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, PKS, Partai Demokrat dan PPP.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ternate Kuad Suwarno mengatakan, bagi Calon Legislatif (Caleg) yang masih TMS agar memanfaatkan waktu, untuk melengkapi berkas dan meng-upload dokumen ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, kata dia, bagi Bacaleg sudah berpindah ke partai lain segera melengkapi persyaratan bakal calon sesuai pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kemudian upload ke Silon, dengan metode penyampaian secara mutatis mutandis berdasarkan pasal 67 ayat (1) dan (2),” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo