RAKYATMU.COM – Surat suara jenis DPRD Kota Ternate di Tempat Pemugutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Temuan tersebut berawal dari seluruh saksi partai politik meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pembongkaran kotak suara, karena mereka mengklaim ada pelanggaran Pemilu saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Pantauan Rakyatmu.com pada Jumat (1/3/2024) pukul 17.32 WIT, nampak 18 saksi partai politik yang hadir meminta PPK untuk membongkar kotak suara 08 Kelurahan Tabona. Hal itu memicu perdebatan sengit dan akhirnya PPK menuruti para saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun mengejutkan ialah ketika membongkar kotak suara ditemukan 222 surat suara sah tidak dibumbui dengan tandatangan dari ketua KPPS setempat. Sehingga para saksi meminta PPK untuk menghadirkan KPU dan Bawaslu Kota Ternate.
Baca Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya