Salah satu saksi Partai Perindo, Yahya Alhaddad mengatakan, jika ditinjau dari segi administrasi sangat fatal, karena memang jelas bahwa surat undangan yang diberikan kepada pemilih harus ditandatangani oleh KPPS tapi tidak dilakukan semua.
“Ini fatal, makanya hanya dua opsi, suaranya dihilangkan dianggap tidak sah dan terburuknya harus dilakukan kajian kembali tentang regulasi,” katanya saat ditemui di Asrama Haji tempat rekapitulasi penghitungan suara PPK Ternate Selatan.
Dia pun menjelaskan kalau dilakukan PSU waktunya sudah tidak ada, sehingga hanya ada satu cara, yakni menghanguskan seluruh suara yang ada, karena dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Bawaslu Kota Ternate agar merekomendasikan sekitar 222 suara yanga da di TPS 08 Kelurahan Tabona itu harus dibatalkan,” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2