RAKYATMU.COM – Pekerja tambang PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara berpotensi tidak ikut menentukan pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel tersebut tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi khusus (Lokus) pertambangan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber mengatakan, hanya tiga perusahaan di Maluku Utara yang menyediakan TPS Khusus, yaitu Harita Nickel, PT. NHM dan PT. Wanatiara Persada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya ada tiga perusahaan yang mau menyediakan TPS Khusus, sedangkan PT. IWIP sampai sejauh ini tidak memberikan informasi,” ujarnya.
Dikatakan, KPU Halmahera Tengah (Halteng) sudah melakukan koordinasi dengan pihak PT. IWIP untuk menyediakan TPS Khusus, namun sejauh ini tidak ada respon balik dari pihak perusahaan.
“Setelah korespondensi KPU Halmahera Tengah dan pihak perusahaan, pihak perusahaan tidak memberi jawaban atas surat yang disampaikan, sehingga di Halteng tidak ada Loksus (Lokasi Khusus),” tuturnya.
Iwan menyebutkan, data terkait Lokus atau lokasi khusus pertambangan sudah selesai terdata dan tersedia di 7 (Tujuh) Kabupaten dan Kota.
Lanjut dia, Lokus tersebar di 12 lokasi dengan jumlah TPS khusus sebanyak 23 dengan total jiwa pemilih sebanyak 8.595 (Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima).
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, batas waktu pembentukan Lokus telah selesai terdata dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara. Bahkan, secara nasional juga sudah menentukan Lokus di setiap daerah.
“Batas waktu pembentukan Loksus sudah selesai, yaitu bersamaan dengan batas waktu coklit dan PT IWIP tidak ada TPS khusus untuk Pilkada 2024,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo