RAKYATMU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Rabu (23/8/2023).
Perkara itu terkait dugaan keterlibatan anggota PPK Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, Sadam Muhsin yang menjadi saksi di TPS 2 Desa Suma dari PDIP pada Tahun 2019 silam.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa ada salah satu anggota PPK Kecamatan Pulau Makian, yang diduga pernah menjadi saksi PDIP, sehingga pihaknya menyurati KPU untuk melakukan perbaikan tertanggal 30 Desember 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi berupa foto surat mandat sebagai saksi PDIP untuk Pemilu 2019, yang kami dapatkan dari Aplikasi WhatsApp,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Kamis (24/8/2023).
Rais menyebutkan, KPU mengabaikan surat yang dikirimkan dan tetap melantik Sadam sebagai anggota PPK, maka tentu hal ini menganggu iklim demokrasi.
“KPU baru membalas surat setelah melaksanakan pelantikan pada tanggal 6 Januari 2023. Kami berharap DKPP bisa memutuskan perkara ini secara objektif,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Halmahera Selatan Agus Umar menuturkan, sudah melakukan pembentukan badan ad hoc sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab saat pendaftaran Sadam telah menyertakan surat pernyataan tidak menjadi bagian dari partai politik.
“Saat penelitian administrasi nama Sadam Muhsin juga tidak terdata dalam SIPOL sebagai anggota atau pengurus partai politik,” ungkapnya.
Agus mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Halmahera Selatan Bunyamin Hi. Daud terkait keaslian surat mandat saksi tersebut, yang mencatut nama Sadam Muhsin.
“Mereka (DPC PDIP) tidak mengakui itu adalah surat mandat dari mereka, karena tidak sesuai dengan standar baku yang berlaku di partai,” ucapnya.
Sedangkan, Sadam Muhsin membantah tudingan Bawaslu, bahwa dirinya tidak pernah menerima surat mandat saksi dari partai apapun pada 2019. Ia mengakui, saat itu dipanggil ketua PPK untuk dimintai klarifikasi dengan ditunjukkan surat mandat dalam bentuk foto di layar handphone.
“Saya pada saat itu aktif menjadi guru honorer sejak tahun 2017, jujur demi Allah saya tidak pernah hadir di sana sebagai saksi. Ditunjukkan barang bukti itu tapi dalam bentuk foto, namun saya minta bukti print out-nya mereka tidak bisa hadirkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, proses sidang dipimpin oleh ketua majelis DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah secara daring didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mardia Ibrahim (unsur masyarakat), Pudja Sutamat (unsur KPU) dan Suleman Patras (unsur Bawaslu). (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo