RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, telah selesai melakukan verifikasi administrasi 510 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol). KPU menyebutkan semua Bacaleg bermasalah administrasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ternate Kuad Suwarno mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan verifikasi administrasi bagi seluruh Parpol untuk semua Bacaleg.
Olehnya itu, kata dia, KPU akan menyampaikan secara resmi pada pleno rekapitulasi secara utuh pada Minggu (24/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami beri kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki persyaratan yang tidak lengkap atau mengganti Bacaleg dan tidak boleh tambah,” ujar Kuad pada Minggu (23/6/2023).
Ia mengaku, semua Bacalon legislatif dari 17 Parpol yang terdaftar di KPU Kota Ternate masih bermasalah administrasi, karena tidak satupun memenuhi syarat.
“Daftar Bacaleg banyak bermasalah administrasi sesuai standar syarat pendaftaran, salah satunya KTP. Ada yang status KTP-nya TNI/Polri tetapi sudah pensiun, namun belum mengajukan pensiunnya dan banyak pula ijazahnya belum dilegalisir,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dokumen pendaftaran Bacaleg di KPU, syarat utamanya Ijazah SMA. Namun, Bacaleg hanya memasukkan Ijazah Sarjana.
“Sementara kami lebih fokus ijazah SMA-nya, Ijazah Sarjana hanya pelengkap, jika yang Bacaleg ingin menambah gelar dalam surat suara,” terangnya.
Selain Ijazah, menurut dia, ada juga surat kesehatan Bacalon bermasalah, dimana pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dari dari tahun 2019.
“Jadi 17 Partai Politik mengajukan calon legislatif harus utuh tidak ada yang berkurang, jumlahnya 510 orang,” tambahnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo