RAKYATMU.COM – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara diimbau untuk mencopot secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang terpasang serampangan, termasuk dipaku di pohon.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Ternate Mukhtar Yusuf mengatakan, dalam rapat koordinasi bersama penyelenggara, Pemerintah Kota Ternate dan Partai Politik sudah disampaikan agar secepatnya pemasangan APK yang melanggar aturan supaya dicopot.
“Kemarin dalam rapat koordinasi telah kami sampaikan agar APK yang menyalahi tempat pemasangan segera ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu,” katanya, saat dihubungi lewat pesan singkat pada Senin (22/1/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mukhtar menjelaskan, APK merupakan bahan kampanye bagi peserta Pemilu, sehingga penertiban APK bukan kewenangan pihaknya, hal tersebut melekat kepada Bawaslu dan Pemerintah Kota Ternate.
“Itu menjadi kewenangan pihak lain bagaimana langkah selanjutnya, sehingga nanti mereka yang akan melakukan penindakan dalam hal pelanggaran dalam tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Bawaslu Kota Ternate dalam upaya menertibkan APK yang semrawut.
“Kami masih menunggu koordinasi dari Bawaslu, tetapi ketika patroli dan ditemukan APK yang terpasang tidak ikuti aturan dan mengganggu masyarakat maka langsung ditertibkan, tanpa harus diperintah,” ujarnya, ketika ditemui di halaman Kantor Satpol PP Kota Ternate.
Sebagai informasi, marak pemasangan APK secara serampangan di Kota Ternate telah melanggar peraturan yang berlaku, misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kemudian, Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada dan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Belum lama ini, Bawaslu Kota Ternate juga telah menerbitkan surat bersifat penting bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, untuk menertibkan APK Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2 dan 3.
Surat itu, dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Dasar dari surat itu merespon ada belasan APK Caleg DPRD Kota Ternate, DPRD Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI terpasang tak mengikuti aturan, sehingga di deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut keluarkan.
“Bahwa adanya pemasangan APK yang melanggar ketentuan, maka meminta kepada Parpol untuk menertibkan dalam waktu 2×24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan,” tertulis dalam surat. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo