Parpol Cuek Imbauan Bawaslu Kota Ternate soal APK, KPU Sebut Bukan Ranahnya

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 20:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK yang Dipaku di Pepohonan Kota Ternate. (Rakyatmu)

APK yang Dipaku di Pepohonan Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara diimbau untuk mencopot secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang terpasang serampangan, termasuk dipaku di pohon.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Ternate Mukhtar Yusuf mengatakan, dalam rapat koordinasi bersama penyelenggara, Pemerintah Kota Ternate dan Partai Politik sudah disampaikan agar secepatnya pemasangan APK yang melanggar aturan supaya dicopot.

“Kemarin dalam rapat koordinasi telah kami sampaikan agar APK yang menyalahi tempat pemasangan segera ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu,” katanya, saat dihubungi lewat pesan singkat pada Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukhtar menjelaskan, APK merupakan bahan kampanye bagi peserta Pemilu, sehingga penertiban APK bukan kewenangan pihaknya, hal tersebut melekat kepada Bawaslu dan Pemerintah Kota Ternate.

“Itu menjadi kewenangan pihak lain bagaimana langkah selanjutnya, sehingga nanti mereka yang akan melakukan penindakan dalam hal pelanggaran dalam tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  4 Unit Handphone dan Satu Motor Hilang di Lokasi Banjir Bandang Ternate

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Bawaslu Kota Ternate dalam upaya menertibkan APK yang semrawut.

“Kami masih menunggu koordinasi dari Bawaslu, tetapi ketika patroli dan ditemukan APK yang terpasang tidak ikuti aturan dan mengganggu masyarakat maka langsung ditertibkan, tanpa harus diperintah,” ujarnya, ketika ditemui di halaman Kantor Satpol PP Kota Ternate.

Sebagai informasi, marak pemasangan APK secara serampangan di Kota Ternate telah melanggar peraturan yang berlaku, misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada dan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BACA JUGA :  Kelompok Oposisi di Kecamatan Lede Siap Menangkan Citra-Utuh

Belum lama ini, Bawaslu Kota Ternate juga telah menerbitkan surat bersifat penting bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, untuk menertibkan APK Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2 dan 3.

Surat itu, dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Dasar dari surat itu merespon ada belasan APK Caleg DPRD Kota Ternate, DPRD Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI terpasang tak mengikuti aturan, sehingga di deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut keluarkan.

“Bahwa adanya pemasangan APK yang melanggar ketentuan, maka meminta kepada Parpol untuk menertibkan dalam waktu 2×24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan,” tertulis dalam surat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT