RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara didesak segera memeriksa Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu dan kuasa hukum PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ), Iksan Maujud. Desakan ini dipicu oleh dugaan rekayasa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap mantan karyawan, Septian Sam, usai dirinya menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.
Desakan ini disampaikan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta), Maruf Majid, pada Rabu (23/9/2026) setelah terduga korban mengaku tidak pernah mengalami pelecehan seksual, dan saksi kunci pun mengaku belum dipanggil oleh penyidik .
Pelta menduga ada kebohongan besar yang sengaja disembunyikan oleh kedua orang ini terkait perkara dugaan TPKS yang menjerat mantan karyawan PT NHM. Ia menegskan, keterangan kuasa hukum PT NHM bahwa kasus TPKS dilaporkan langsung oleh terduga korban MT, bukan dilaporkan pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun faktanya, dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal: Klarifikasi yang tertanggal 07 Oktober 2025 yang diterima awak media mencantumkan nama Iksan Maujud yang juga kuasa Hukum PT. NHM sebagai pelapor kasus TPKS.
“Ini hanya dua saja, Penyidik Polsek Malifut yang berbohong atau kuasa hukum PT NHM yang bebohong,” ucapnya.
Selain Iksan Maujud, Pelta juga mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu. Ia menilai pernyataan Kapolres dalam kasus TPKS ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Yang paling mencolok, lanjutnya, pernyataan Kapolres Halmahera Utara bahwa semua saksi termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam sebagai saksi kunci sudah diperiksa dalam kasus TPKS.
Keterangan Kapolres ini langsung dibantah Mantan Manajer Departemen IR PT. NHM, Safruddin AR Adam karena tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maruf menilai adanya upaya Kapolres Halmahera Utara untuk membentengi citra perusahaan. Kapolres dituding memberikan pernyataan publik yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi di lapangan demi mengamankan jalannya proses penahanan Septian.
“Kalau keterangan Kapolres Halmahera Utara berbeda dengan keterangan dari mantan Manager Departemen IR PT NHM, maka publik akan menduga, jangan-jangan keterangan Kapolres ada dugaan rekayasa keterangan karena pengakuan Safrudin AR Adam diduga belum dipanggil untuk dimintai keterangannya di kepolisian sebagai saksi,” cecar Maruf.
“Kuasa hukum NHM dan Kapolres Halmahera Utara harus bertanggung jawab secara hukum. Ini negara hukum, segala sesuatu harus berjalan sesuai hukum, jangan ada dugaan polemik perbedaan keterangan yang semakin membuat publik bingung,” tegasnya.
Pelta Malut mendesak keras Kapolda Maluku Utara turun tangan, jangan diam, harus cepat bertindak untuk memastikan apakah dugaan keterangan kuasa hukum PT NHM itu benar ataukah dokumen resmi Kepolisian yang benar. Jangan sampai publik menerima dua keterangan berbeda tanpa pernah mendapatkan penjelasan yang terang.
“Pelta Malut percaya, penegakan hukum ditangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Tim Redaksi












