Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM

- Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. (Istimewa/RakyatMu)

Direktur LSM Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara didesak segera memeriksa Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu dan kuasa hukum PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ), Iksan Maujud. Desakan ini dipicu oleh dugaan rekayasa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap mantan karyawan, Septian Sam, usai dirinya menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.

Desakan ini disampaikan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta), Maruf Majid, pada Rabu (23/9/2026) setelah terduga korban mengaku tidak pernah mengalami pelecehan seksual, dan saksi kunci pun mengaku belum dipanggil oleh penyidik .

Pelta menduga ada kebohongan besar yang sengaja disembunyikan oleh kedua orang ini terkait perkara dugaan TPKS yang menjerat mantan karyawan PT NHM. Ia menegskan, keterangan kuasa hukum PT NHM bahwa kasus TPKS dilaporkan langsung oleh terduga korban MT, bukan dilaporkan pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya, dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal: Klarifikasi yang tertanggal 07 Oktober 2025 yang diterima awak media mencantumkan nama Iksan Maujud yang juga kuasa Hukum PT. NHM sebagai pelapor kasus TPKS.

BACA JUGA :  Dituding Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan Agama Ternate, Tommy: Itu Keliru

“Ini hanya dua saja, Penyidik Polsek Malifut yang berbohong atau kuasa hukum PT NHM yang bebohong,” ucapnya.

Selain Iksan Maujud, Pelta juga mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu. Ia menilai pernyataan Kapolres dalam kasus TPKS ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Yang paling mencolok, lanjutnya, pernyataan Kapolres Halmahera Utara bahwa semua saksi termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam sebagai saksi kunci sudah diperiksa dalam kasus TPKS.

Keterangan Kapolres ini langsung dibantah Mantan Manajer Departemen IR PT. NHM, Safruddin AR Adam karena tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Maruf menilai adanya upaya Kapolres Halmahera Utara untuk membentengi citra perusahaan. Kapolres dituding memberikan pernyataan publik yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi di lapangan demi mengamankan jalannya proses penahanan Septian.

BACA JUGA :  POM Razia Anggota TNI-Polri di Tempat Hiburan Malam, Halmahera Utara

“Kalau keterangan Kapolres Halmahera Utara berbeda dengan keterangan dari mantan Manager Departemen IR PT NHM, maka publik akan menduga, jangan-jangan keterangan Kapolres ada dugaan rekayasa keterangan karena pengakuan Safrudin AR Adam diduga belum dipanggil untuk dimintai keterangannya di kepolisian sebagai saksi,” cecar Maruf.

“Kuasa hukum NHM dan Kapolres Halmahera Utara harus bertanggung jawab secara hukum. Ini negara hukum, segala sesuatu harus berjalan sesuai hukum, jangan ada dugaan polemik perbedaan keterangan yang semakin membuat publik bingung,” tegasnya.

Pelta Malut mendesak keras Kapolda Maluku Utara turun tangan, jangan diam, harus cepat bertindak untuk memastikan apakah dugaan keterangan kuasa hukum PT NHM itu benar ataukah dokumen resmi Kepolisian yang benar. Jangan sampai publik menerima dua keterangan berbeda tanpa pernah mendapatkan penjelasan yang terang.

“Pelta Malut percaya, penegakan hukum ditangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkasnya. (**)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan
Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu
Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM

Selasa, 22 September 2026 - 22:07 WIT

Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT