Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

- Wartawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta dalami percakapan antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu terkait percepatan pencairan anggaran BTT hingga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Hasil percakapan awal korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan saat Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka bukti chat antara Puang dan Lasidi di sidang kasus korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/9/2025) lalu.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU:

“Bang kalau bisa diproses, biar cepat,” kata Puang. “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” balas Lasidi.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” kata Lasidi. “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” jawab Puang.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya dimana,” perintah Puang ke Lasidi. “Saya bang, Ini lagi tunggu info dari PPK,” balas Lasidi.

Percakapan yang diduga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula ini membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejari segera dalami percakapan tersebut. “Jika Jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Sekedar diketahui, Puang, Lasido Leko dan Andi Maramis ditetapkan tersangka kasus korupsi BTT Rp28 Miliar Tahun 2021 oleh Kejari Kepulauan Sula pada 4 Desember 2025.

Namun Puang dan Lasidi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Januari 2026. Hingga kini, baru Lasidi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin 26 Januari 2026. Sementara Puang masih DPO. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate
Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau
Rabu Menyapa di SMPN 6 Kota Ternate, RM Beri Motivasi Semangat kepada Siswa
‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’
Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIT

Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIT

Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau

Rabu, 16 September 2026 - 13:36 WIT

Rabu Menyapa di SMPN 6 Kota Ternate, RM Beri Motivasi Semangat kepada Siswa

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIT

‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIT

KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Berita Terbaru