RAKYATMU.COM – Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menyiapkan dokumentasi sejumlah warisan budaya daerah untuk diusulkan ke Kementerian Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Kepala Dikbud Pulau Taliabu, Damruddin Rahman, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan pendampingan WBTB yang digelar selama dua hari di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (22/08/2026) kemarin.
Damruddin menyampaikan, Dikbud memiliki tanggung jawab untuk mendorong kemajuan kebudayaan daerah melalui kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta akademisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menjadi tanggung jawab yang harus kami laksanakan. Arahan Bupati bagaimana mengkoneksikan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,”
kata Damruddin. hasil diskusi selama kegiatan pendampingan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tidak hanya sampai pada tahap pemahaman bersama, proses tersebut telah diarahkan menuju tahapan inventarisasi dan perekaman sebagai bagian penting dalam penyusunan dokumen WBTB.
Dari hasil inventarisasi, terdapat 25 objek budaya yang akan ditindaklanjuti. Namun, seluruh objek tersebut akan kembali disaring untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Yang 25 itu nanti saya akan selalu berkoordinasi dengan Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi. Dari 25 itu mana yang paling skala prioritas. Disaring lagi, karena ini kita diperhadapkan dengan kondisi anggaran kita,” ujarnya.
Damruddin menegaskan, target Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada 2026 adalah menyelesaikan dan melengkapi dokumen pendukung WBTB. Selanjutnya, pada 2027 dokumen tersebut ditargetkan sudah dapat diajukan kepada Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebut proses pengusulan WBTB membutuhkan tahapan dan rekomendasi dari pemerintah provinsi. Karena itu, koordinasi antara Pemkab Taliabu dan Pemprov Maluku Utara menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Insyaallah 2026 dokumen ini selesai, 2027 mudah-mudahan kita selalu di support oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, karena untuk mengusulkan ke Kementerian Kebudayaan harus ada rekomendasi dari provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pendokumentasian langsung di lapangan. Tim dari pemerintah provinsi nantinya akan kembali datang untuk melakukan perekaman dan dokumentasi sebagai salah satu persyaratan penyusunan dokumen usulan WBTB.
Adapun hasil inventarisasi budaya yang menjadi bahan pendampingan meliputi Haweng/Sae Nggomon (papeda dingin) dan daun Hoya, Paro, Sadegolasi, Luku Sou Sou, Mau Sia, Lasang/Tarian Tandang Lante, Kamakang Peta Tamineng, Sero, Bubu, Tipo, Hele, Sanabong/menangkap ikan di rawa, Kapetandoi/injak tanah, Pakaian Adat, Bahasa Taliabu, Tari Yusa, Tarian Saku Podu, Tarian Pagiek, Sninggang/Tarian, Tuba Riba/alat musik tradisional, Panding/alat musik dari bambu, Pulu/kuliner tradisional, Sode/kuliner tradisional, Mei Bia Mfayau/ritual atau tradisi kelahiran bayi, serta Dimbang Wayo/Palis.
Damruddin berharap proses tersebut tidak berhenti pada pendataan, tetapi menjadi langkah konkret untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan kebudayaan masyarakat Taliabu.
“Ini adalah kerja kolaborasi yang pada akhirnya kami bersepakat bahwa warisan budaya Taliabu harus terus didorong dan dicatat sebagai warisan budaya di Kementerian Kebudayaan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ikhy
Editor : Diman














