RAKYATMU.COM – Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp16 miliar di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore mulai menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Pasalnya, kasus tersebut hingga saat ini belum menunjukan peningkatan.
“Padahal kita sudah tahu, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bahkan penyidik sudah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan sejak April 2026 lalu tapi tidak ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta, Siraj Naufal, Kamis (17/09/2026).
Menurutnya, pembuktian aliran dana hibah ini secara teknis tidak rumit karena alokasi-nya jelas diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara teknis hibah ini dialokasikan dari kas daerah ke rekening KPU melalui NPHD, jadi tentu lebih mudah ditelusuri penyidik terkait potensi penyimpangannya. Ini mestinya tidak sekedar menjadi bola panas di awal kasus terendus, karena akan merusak legitimasi dan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.
Proses penyelidikan berlanjut pada penggeledahan di kantor KPU Tidore yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan Penyidik Bidang Pidsus melalui SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.
“Sudah memasuki bulan ketujuh, proses yang begitu lama namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari Kejari Tidore terkait substansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara”.
Lebih lanjut, Siraj mengatakan penyidik juga telah memeriksa Ketua Devisi Keuangan KPU Kota Tidore dan terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp16 miliar.
“Publik tentu menguji integritas dan komitmen Kejari Tidore dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam kasus hibah ini perlu atensi serius agar tidak menguap di tengah jalan, apalagi status perkara ini sudah naik tahap penyidikan sejak lama,” tandasnya.
Siraj menegaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses penyidikan yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar demonstrasi di KPK, meminta kasus ini diambil alih dan melaporkan Kejari Tidore ke Kajagung RI karena diduga bermain mata dalam menangani perkara korupsi,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto dan Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












