RAKYATMU.COM – Sejumlah mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang mendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, merasa khawatir untuk menuntut uang pesangon kepada pihak perusahaan.
Ketakutan ini muncul karena ada dugaan skenario kriminalisasi terhadap mantan pekerjanya sendiri, sebab para pekerja yang menuntut hak mereka disinyalir akan diancam dengan jalur hukum secara sepihak guna membungkam tuntutan pesangon.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pihak perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dirasakan oleh mantan karyawan bernama Septian Sam yang memperjuangkan hak pembayaran pesangon senilai Rp1,8 Miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sejak Covid-19 tahun 2020-2023, yang kini memicu polemik atas dugaan rekayasa kasus guna meredam tuntutan ketenagakerjaan tersebut.
Septian ditetapkan sebagai tersangka setelah kuasa hukum PT NHM Iksan Maulujud melaporkannya ke Polsek Malifut melalui surat nomor: B/50/X/2025/Reskrim. Saat ini, Septian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo.
Kuasa Hukum PT NHM dan Kapolres Halmahera Utara Berdalil
Meskipun laporan tersebut atas nama Iksan Maulujud, ia membantah bahwa LP terkait dugaan TPKS diajukan secara langsung oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polsek Malifut. Oleh karena itu, klaim bahwa NHM melaporkan mantan karyawan ke polisi sebagai aksi balasan atas tuntutan pesangon adalah tuduhan yang sama sekali tidak sesuai fakta.
Sedangkan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu setempat diduga ikut memberikan keterangan bohong kepada publik. Karena pernyataan Kapolres bahwa semua saksi, termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Safruddin AR Adam sudah diperiksa dalam kasus dugaan TPKS, dibantah sendiri oleh Safruddin AR Adam.
Safruddin AR Adam mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus TPKS. Padahal, keterangannya sangat penting dalam kasus ini. Sebab, saat kasus ini kali pertama mencuat, ia yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.
Korban Mengaku Tidak Mengalami Pelecehan
Selain pengakuan Safruddin AR Adam yang mengaku belum diperiksa oleh penyidik. Fakta mengejutkan terkuak, setelah terduga korban MT yang merupakan relawan medis penanganan Covid-19 mengaku tidak pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Pengakuan MT ini terekam dalam rekaman suara. Dalam rekaman itu, terdengar percakapan antara terduga korban dan terduga pelaku. Dalam percakapan itu, Septian Sam menanyakan informasi ke MT terkait isu TPKS yang dikabarkan terjadi di Tobelo, Kuabang atau dimana saja.
MT mengaku tidak melakukan komunikasi dengan siapapun karena tidak mengenal siapa-siapa. “Aneh to, komunikasi dengan orang nya ada, kenal dengan orang nya ada,” ucap MT. Septian kembali menanyakan selama kepemimpinannya sebagai Koordinator penanganan Covid-19 PT NHM, baik di Tobelo maupun di Kuabang dan rusunawa, apakah ada tindakan yang menurut MT atau rekan-rekan MT sudah di luar batas?
MT lalu mengaku jarang sekali bercerita dengan Septian Sam. Begitu juga dengan rekan-rekannya sesama relawan medis Covid-19, karena MT lebih banyak berada di dalam kamar. “Kalau menurut Monic ya, dari di rusunawa itu deng kaka tu jarang sekali bercerita, tapi kalau deng teman-teman, Monic nya tau karena lebih banyak di kamar. Begitu juga di Kuabang, jarang no mo baku dapa,” ucapnya.
Septian kembali memastikan ke MT, sebab nama MT muncul sebagai korban TPKS. Sebagai orang yang dituduhkan, Septian hanya ingin memastikan siapa yang membuat kegaduhan ini. Jangan sampai hanya karena perintah, membuat nama baiknya rusak dan hubungan dengan istri dan anak-anaknya ikut rusak.
MT bahkan heran kenapa namanya itu disebut. Pada ia tidak mengetahui apa-apa. “Kiapa so, so bawa-bawa kita pe nama begini? Sedangkan, Maksudnya kitanya tau siapa-siapa so? Siapa yang bawa saya nama bagini,” terangnya.
Akankah Dugaan Rekayasa Kasus Masuk Atensi Kapolri
Desas-desus mengenai dugaan rekayasa kasus hukum yang menimpa Septian Sam, kini mulai memicu pertanyaan apakah perkara tersebut akan masuk dalam radar perhatian dan atensi khusus Kapolri RI, Jendral Suyudi Ario Seto?
Pandangan redaksi terkait kasus ini sangat janggal, sehingga ada perhatian dari Mabes Polri untuk memastikan keadilan. Mengingat salah satu komitmen Kapolri adalah hapus rekayasa perkara dan pemerasan:
“Tidak ada tekanan pekerjaan yang membenarkan suap, memeras, rekayasa kasus, atau menjadi beking ilegal,” kutip pernyataan Kapolri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perlindungan
Sejumlah keterangan diatas dan pengakuan saksi dan korban, sehingga anak dan keluarga Septian Sam, meminta perlindungan serta perhatian dari Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, atas dugaan kriminalisasi melalui rekayasa kasus yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum penyidik Polsek Malifut.
Anak Septian juga menyampaikan permohonan dalam selembar kertas. Permohonan ini mencerminkan seorang anak yang meminta agar ayahnya dibebaskan, karena proses hukum atau pidana tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi.
“NHM… Tolong peduli torang, jangan cuman pencitraan, torang mau sekolah, torang mau hidup lagi, bayar papa pe sisa gaji dan pesangon. Itu tong pe hak!!!”. “Om Polisi dan Jaksa hukum pidana bukan alat kriminalisasi. Torang ingin hidup sama seperti anak-anak lain. Tolong kasi bebas tong pe papa!!!”. (**)
Penulis : Diman
Editor : Tim Redaksi












