Ngemis dan Jualan di Lampu Merah Ternate Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

- Wartawan

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light atau biasa disebut lampu merah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Hotel Grand Majang pada Selasa (24/1/2024).

Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui Perda tentang Ketertiban Umum, yakni dilarang meminta sumbangan, mengemis, memberi sumbangan, dan berjualan di traffic light atau tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota. Sebab, bisa kenakan sanksi kurangan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud megatakan, petugas telah melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum kepada masyarakat, agar warga juga mengetahui sanksi bagi pengemis, memberi sumbangan, dan berjualan ditempat yang tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Fhandy menjelaskan, meminta sumbangan, mengemis, dan memberi sumbangan telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya.

Ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selain itu Fhandi menyebutkan, pihakny juga melakukan sosilisasi mengenai tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah.

BACA JUGA :  Siap Dilantik, Cek Nilai Tertinggi Seleksi Sekda Kota Ternate   

Ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.

Fhandy menegaskan, bagi siapa yang melarang aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat 1 bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat
Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs
Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026
Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu
Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus
Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:38 WIT

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:16 WIT

Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:58 WIT

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:21 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:15 WIT

Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 17:49 WIT

Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu

Senin, 1 Desember 2025 - 11:37 WIT

Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus

Senin, 1 Desember 2025 - 11:24 WIT

Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terbaru