Ngemis dan Jualan di Lampu Merah Ternate Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

- Wartawan

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light atau biasa disebut lampu merah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Hotel Grand Majang pada Selasa (24/1/2024).

Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui Perda tentang Ketertiban Umum, yakni dilarang meminta sumbangan, mengemis, memberi sumbangan, dan berjualan di traffic light atau tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota. Sebab, bisa kenakan sanksi kurangan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud megatakan, petugas telah melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum kepada masyarakat, agar warga juga mengetahui sanksi bagi pengemis, memberi sumbangan, dan berjualan ditempat yang tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Fhandy menjelaskan, meminta sumbangan, mengemis, dan memberi sumbangan telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya.

Ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selain itu Fhandi menyebutkan, pihakny juga melakukan sosilisasi mengenai tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah.

BACA JUGA :  Diduga Fitnah Nita Budi Susanti, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara 

Ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.

Fhandy menegaskan, bagi siapa yang melarang aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat 1 bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fathiyah: Ambulans Laut Bukan Sekedar Transportasi, tapi Bukti Pemerataan Akses Kesehatan Warga
Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD
GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting
Kejari Ternate Dukung Program Genting Wujudkan Generasi Emas
Ayo Jadi Orang Tua Asuh untuk Cegah Stunting di Kota Ternate
Yuk Dukung Program Genting untuk Generasi Sehat dan Kuat di Kota Ternate
Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting
DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:04 WIT

Fathiyah: Ambulans Laut Bukan Sekedar Transportasi, tapi Bukti Pemerataan Akses Kesehatan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:53 WIT

GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:33 WIT

Ayo Jadi Orang Tua Asuh untuk Cegah Stunting di Kota Ternate

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Yuk Dukung Program Genting untuk Generasi Sehat dan Kuat di Kota Ternate

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:19 WIT

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:36 WIT

DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Daerah

Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:55 WIT

Ruang Menulis

Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT

Selasa, 21 Okt 2025 - 10:52 WIT