Komite Tagih Janji Upah Pekerja PT. KMS, Kota Ternate

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Karyawan PT. KMS Menyampaikan Persoalan yang Dihadapi Saat Hearing Terbuka dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 1 Mei 2023 (Rakyatmu)

Keterwakilan Karyawan PT. KMS Menyampaikan Persoalan yang Dihadapi Saat Hearing Terbuka dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 1 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) Sekendri, mendesak kepada pihak perusahaan harus membayar upah pekerja sesuai kesepakatan bersama dengan Karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Dalam kesepakatan yang di teken bersama diatas materai 10.000 bahwa PT. KMS akan membayar upah karyawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Koordinator Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Ridwan Lipantara mengatakan, kesepakatan bersama itu sudah disuarakan dan telah disepakati dalam hearing terbuka bersama Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dan bersepakat bahwa pihak perusahaan akan membayar upah pekerja sebanyak 75 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut, lanjut dia, Kepala Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, Direktur PT. KMS Sekendri, keterwakilan karyawan PT KMS dan Aliansi Buruh Maluku Utara, dengan bermaterai 10.000.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

“Ada kesepakatan bersama yang melibatkan Disnaker Kota Ternate, Direktur PT KMS dan Buruh. Direktur PT KMS menyampaikan bahwa di tanggal 31 Mei 2023, akan membayar upah buruh selama 7 sampai 8 bulan,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (26/5/2023).

Ridwan menyebutkan, belum tiba waktu pembayaran Direktur PT. KMS Sekendri telah mengeluarkan statement di salah satu media cetak di Maluku Utara, yang justru terkesan mengabaikan kesempatan sudah dibuat.

“Di Dalam statement, direktur PT KMS mengatakan bahwa upah buruh yang belum dibayar selama 7 hingga 8 bulan akan segera dilunasi apabila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ikan,” sebutnya.

Padahal, kata dia, tidak ada kaitannya antara keuntungan perusahaan dari hasil penjualan ikan, karena perusahaan berkewajiban harus membayar upah buruh, sebagai hak normatif.

BACA JUGA :  Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut

“Sebagaimana dalam peraturan UU Nomor 13 Tahun 2023 dalam pasal 88, pasal 90, pasal 91, dan pasal 95. Selain itu, persoalan upah juga diatur dalam ketentuan Permenaker Nomor 36 Tahun 2021 dalam pasal 2, pasal 55 dan pasal 61,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, apabila perusahaan tidak membayar upah buruh yang sudah disepakati bersama, maka aktivitas perusahaan akan diboikot.

“Jika Direktur PT KMS tidak menepati kesepakatan pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, maka kami dari Komite akan pastikan memobilisasi massa sebanyak mungkin untuk memboikot aktivitas perusahaan,” tegasnya mengakhiri (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya
Sambut Hari Pahlawan Nasional 2025, Dinsos Kota Ternate Bersih-bersih di Makam Sultan Baabullah
Dinsos dan Baznas Ternate Kolaborasi Optimalisasi Pengumpulan Zis
3.536 PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate Peroleh NIP, 48 Lainnya dalam Proses Verifikasi
Januari hingga Oktober 2025, Dinsos Kota Ternate Tangani 68 Kasus Anak dan 9 ODGJ
Bupati Pulau Taliabu Sering Hilang,  FTP Sarankan Ambil Cuti Agar Warga Tidak Panik 
Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong
Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:07 WIT

Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Sambut Hari Pahlawan Nasional 2025, Dinsos Kota Ternate Bersih-bersih di Makam Sultan Baabullah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:43 WIT

Dinsos dan Baznas Ternate Kolaborasi Optimalisasi Pengumpulan Zis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:12 WIT

Januari hingga Oktober 2025, Dinsos Kota Ternate Tangani 68 Kasus Anak dan 9 ODGJ

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:16 WIT

Bupati Pulau Taliabu Sering Hilang,  FTP Sarankan Ambil Cuti Agar Warga Tidak Panik 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:19 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:00 WIT

Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!

Berita Terbaru

Kasi Intel Kejeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya. (Rakyatmu)

Hukrim

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Okt 2025 - 15:36 WIT