PPPK di Kota Ternate Terima SK Pengangkatan

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angatan 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara menerima SK Pengangkatan sebanyak 103 orang dengan rincian 100 Tenaga Guru dan Tiga Tenaga Teknis.

SK pengangkatan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (22/8/2023).

Tauhid menyampaikan, pengangkatan PPPK sudah sesuai dengan mekanisme yang telah dilalui. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kemenpan-RB untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan Tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu, dalam narasi usulan perubahan UU ASN terdapat satu pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun. Meski Begitu, ia belum mengetahui skema-nya apakah sama dengan ASN atau tidak ?

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK angkatan 2022 merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang PPPK.

Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian.

BACA JUGA :  Survei: Tauhid-Nasri Unggul Jauh di Pilwako Ternate

Samin menyebutkan. PPPK akan dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian.

“Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi.”

“PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat
Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs
Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026
Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu
Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus
Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:38 WIT

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:16 WIT

Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:58 WIT

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:21 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:15 WIT

Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 17:49 WIT

Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu

Senin, 1 Desember 2025 - 11:37 WIT

Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus

Senin, 1 Desember 2025 - 11:24 WIT

Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terbaru