PPPK di Kota Ternate Terima SK Pengangkatan

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angatan 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara menerima SK Pengangkatan sebanyak 103 orang dengan rincian 100 Tenaga Guru dan Tiga Tenaga Teknis.

SK pengangkatan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (22/8/2023).

Tauhid menyampaikan, pengangkatan PPPK sudah sesuai dengan mekanisme yang telah dilalui. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kemenpan-RB untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan Tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu, dalam narasi usulan perubahan UU ASN terdapat satu pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun. Meski Begitu, ia belum mengetahui skema-nya apakah sama dengan ASN atau tidak ?

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK angkatan 2022 merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang PPPK.

Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Bersama TNI-Polri Kolaborasi Dukung Swasembada Pangan

Samin menyebutkan. PPPK akan dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian.

“Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi.”

“PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate
Octarine Perfume Beri Dana Pembangunan SD Islam Terpadu Insan Cendekia Kepulauan Sula
Akibat Efisiensi, APBD-P Kepulauan Sula Turun Jadi Rp 916,19 M
Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan
Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:36 WIT

Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate

Selasa, 2 September 2025 - 15:08 WIT

Octarine Perfume Beri Dana Pembangunan SD Islam Terpadu Insan Cendekia Kepulauan Sula

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:26 WIT

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Berita Terbaru