DPD RI Kritik Pembangunan Bandara Loleo Maluku Utara, Apa Gunanya?

- Wartawan

Selasa, 7 November 2023 - 11:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai pembangunan Bandara Loleo di Sofifi Maluku Utara tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan akses jalan lingkar Pulau Halmahera belum merata.

Bahkan bandara yang rencana dibangun dengan panjang 2.400 meter dan lebar 45 meter ini. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, bukan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikejar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Artinya tidak sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Apa yang menjadi kebutuhan? Kalau bandara udara akan dibangun di Sofifi sementara jalan lingkar Halmahera saja belum selesai,” kata Novita di halaman Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Senin (6/11/2023).

Novita mengatakan laporan pemeriksaan BPK akan lebih efektif apabila ditindaklanjuti, karena BPK bukan sebatas melakukan pemeriksaan tetapi bisa menyoroti pembangunan yang tidak sesuai di lapangan.

“Apa gunanya dengan lapangan udara? kira–kira itu yang menjadi contoh apa yang jadi temuan BPK dan itu tanggung jawab kami untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

“Kami akan sampaikan ke Bappenas supaya lebih teliti lagi terkait program atau proyek pemerintah yang ditempatkan di daerah, itu harus betul–betul melihat kebutuhan sesungguhnya daerah tersebut,” sambungnya.

Meski begitu, Novita menjelaskan efek pembangunan bandara itu baik tetapi harus lebih jeli lagi. Ia mencontohkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi kondisinya sangat sepi. Jadi kalau mau bikin lapangan udara apa tujuannya?

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Kepulauan Siap Dukung Program MBG dan Penuntasan TBC

Selain itu, Novita mengungkapkan dalam undang–undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait dengan Dan Bagi Hasil (DBH) untuk pertambangan sudah diatur berapa persen daerah penghasil, provinsi dan pusat.

Hanya saja, kalau dilihat dari kondisi riil Maluku Utara Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah tetapi situasi rakyatnya tidak sesuai dengan hasil alam yang dimiliki.

“Ini akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Berita Terbaru