Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

- Wartawan

Senin, 22 Januari 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

Nurjaya Hi Ibrahim Didampingi Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly Menyampaikan Permohonan ke PN Ternate untuk Dilakukan Pelelangan Rumah Milik Termohon Yunan Hari Wibowo. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara kembali diminta untuk melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Yunan Hari Wibowo, karena dianggap tidak kooperatif menjalankan putusan inkrah sejak empat tahun lalu.

Permohonan tersebut terkait hutang yang belum dilunasi oleh Yunan Hari Wibowo kepada Nurjaya Hi Ibrahim. Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte, tanggal 27 November 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Yunan Hari Wibowo telah meminjam sejumlah uang kepada mendiang ayah dari Nurjaya Hi Ibrahim, Usman Daramasih sebesar Rp 267.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal itu, bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di RT 17 RW 05, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dilelang agar melunasi hutang.

BACA JUGA :  Polsek Ternate Selatan Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pencabulan

“Setelah Pengadilan Negeri Ternate menyatakan sudah berkekuatan hukum mengikat, namun termohon tidak mempunyai itikad baik untuk mau membayar hutangnya kepada klien kami,” kata Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly saat konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Mirjan mengatakan, pada 16 Agustus 2022, kliennya mengajukan permohonan eksekusi dan telah di aanmaning tetapi Yunan Hari Wibowo tidak menanggapinya.

Menurutnya, dasar itulah maka dibuatlah permohonan sita jaminan sebidang tanah maupun rumah untuk dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

“Bidang tanah dan bangunan rumah permanen milik termohon dapat lelang melalui KPKNL Kota Ternate untuk membayar utang, dan apabila ada kelebihan nominal dari jumlah utang akan dikembalikan kepada termohon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Meskipun begitu, Mirjan mengungkap, awalnya pihak Nurjaya memberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Yunan Hari Wibowo tidak menyanggupi kesempatan tersebut.

“Pak Yunan sebagai termohon tidak punya itikad baik. Sehingga permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR jo Pasal 264 Rbg dan Pasal 227 HIR,” pungkasnya.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT