RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, sebagai daerah otonom telah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 Tanggal 27 April 1999.
Proses perjalanan panjang Pemkot Ternate yang telah memasuki kurun waktu 24 Tahun, telah banyak langkah-langkah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan pembangunan.
Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, semangat para pendahulu haruslah terus menjadi tonggak perjuangan ke depan, untuk terus memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengingat usia 24 tahun adalah usia yang matang, kita tetap harus bekerja keras dan berinovasi, terutama dalam pelayanan publik harus lebih ditingkatkan lagi,” ingat Walikota kepada OPD.
Berkaitan dengan hal tersebut, di tahun 2023 Pemerintah Kota Ternate bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara melakukan kegiatan pendampingan secara berkala, dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dengan melibatkan 9 (Sembilan) instansi penyelenggara pelayanan publik, yaitu DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Kalumata, Puskesmas Jambula, Puskesmas Siko, Puskesmas Bahari Berkesan dan Puskesmas Kalumpang.
“Berkaitan dengan itu, saya berpesan fokus dalam melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana diketahui bahwa secara nasional penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dilakukan dengan melihat keterpenuhan pada 4 dimensi penilaian, yaitu:
Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).
Sehingga dengan kegiatan pendampingan yang sudah berjalan, semoga bisa memberikan nilai lebih dari tahun sebelumnya, sehingga Kota Ternate memperoleh predikat Tinggi (Zona Hijau) pada penilaian kepatuhan.
Dikarenakan pemenuhan kualitas pelayanan publik saat ini, merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat dihindari baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, maupun dalam mendukung iklim investasi yang kondusif.
Sebab hasil opini penyelenggaraan pelayanan publik adalah wujud pertanggungjawaban etis kepada masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani, dengan kemandirian sebagai tujuan utama dari otonomi daerah, hal ini sesuai tema peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVII Tahun 2023 “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.
Tema tersebut memiliki arti penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkat kerja keras dari semua pihak dan komitmen bersama, pada tahun 2022 Kota Ternate berhasil meraih berbagai prestasi dan penghargaan yang membanggakan, baik di tingkat Regional maupun tingkat Nasional, meliputi:
- Predikat Penilaian “B” Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas hasil laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang diberikan pada awal tahun 2022 dan ini merupakan opini WTP yang ke 8 kalinya.
- Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori NINDYA dengan nilai capaian 743 yang diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada tanggal 23 Juli 2022.
- BKN Award Special Mention Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN Tahun 2022, yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Nasional pada tanggal 23 Juli 2022.
- Peringkat Pertama Kategori implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT, yang diberikan oleh BKN regional XI pada tanggal 18 Mei Tahun 2022.
- Akreditasi Perpustakaan dengan predikat nilai Baik, diberikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 27 Oktober Tahun 2022.
- Hasil Penilaian Pengawasan Kearsipan dengan kategori nilai A (memuaskan), yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 7 Desember 2022.
- Penghargaan atas keberhasilan mencapai target Non Polio AFP (NPAFP) dan Discarded (bukan campak-bukan rubella), pada tahun 2022 yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023.
- Certificate of Membership APCAT, yang diberikan oleh Mayor Balanga City Philippines Co.Chair, APCAT, pada tanggal 1 Desember 2022 di Bali.
Penulis : Ata
Editor : Diman Umanailo