Keluarkan Surat Sepihak, Pjs Ketum HMI Cabang Ternate Didepak

- Wartawan

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Harian Komisariat HMI Cabang Ternate  Menyepakati Sanksi Pemberhentian Pjs Gajali Kama dan Sejumlah Kader. (Istimewa)

Rapat Harian Komisariat HMI Cabang Ternate Menyepakati Sanksi Pemberhentian Pjs Gajali Kama dan Sejumlah Kader. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate Gajali Kama dinilai melanggar AD/ART organisasi karena mengeluarkan surat rekomendasi tidak melalui mekanisme, sehingga bakal diberikan sanksi tegas.

Keputusan sanksi tersebut melalui rapat harian yang dihadiri oleh 13 komisariat HMI Cabang Ternate. Hasil dari pertemuan itu maka dikeluarkan nota kesepahaman yang dituangkan dalam pernyataan serta dibumbui tanda tangan para perwakilan.

Kemudian pertemuan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2023 di Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, yang bertempat di Sekretariat HMI Cabang Ternate telah memutuskan Supriyadi B Sangaji sebagai Pjs Ketum menggantikan Gajali Kama.

Bahkan bukan hanya Gajali Kama saja yang diberikan sanksi, namun ada sejumlah kader HMI yang bernasib serupa sebab ikut menyetujui surat rekomendasi yang dianggap inkonstitusional tersebut.

Gajali Kama diketahui membuat surat rekomendasi kepada salah satu kandidat Ketum PB HMI dan selanjutnya menerbitkan surat mandat delegasi peserta Kongres ke–32 HMI di Pontianak, Kalimantan Barat tanpa melewati kesepakatan organisasi.

“Padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan menerbitkan surat secara sepihak dalam kepengurusan dan kerja organisasi. Pjs Ketum Gajali tidak patuh terhadap AD/ART serta pedoman HMI,” kata Supriyadi B Sangaji dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12/2023).

Supriyadi menjelaskan ART HMI Pasal 27 ayat (13) menegaskan apabila Sekretaris Umum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam rapat harian, maka ketua bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

BACA JUGA :  Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Satgas Operasi Trisila, Sekda: Wujud Sinergi TNI-AL dan Pemkot Ternate

“Dalam sikap bersama yang dihadiri oleh pengurus dan ketua komisariat itu akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali Kama dan sejumlah pengurus, karena melanggar hukum tertinggi internal HMI,” tuturnya.

Perlu diketahui, Gajali Kama menjadi Pjs menggantikan almarhum Ketum HMI Cabang Ternate Mahdi Abd Rahman periode 2023–2024 karena meninggal dunia atas insiden kecelakaan beberapa waktu lalu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru