RAKYATMU.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Lapas serta razia barang terlarang. Kegiatan ini dilaksanakan di Blok A, B dan C Rutan pada Kamis (14/11/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Ardian Alamsyah, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak masuknya obat-obatan terlarang (narkotika) dan benda terlarang di Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Blok Tahanan Rutan.
“Kegiatan razia petugas menyisir seluruh Blok pria A, B dan C serta penggeledahan badan Warga Binaan Pemasyarakatan, bertujuan untuk meminimalisir masuknya Narkoba, Hp, senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” ujar Ardian kepada rakyatmu.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tes urine ini, kata Ardian dilakukan secara acak baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Hasil tes urine petugas 4 orang, hasilnya negatif dan Warga Binaan Pemasyarakatan 5 Orang, hasil negatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, dalam razia ditemukan beberapa benda terlarang dan akan dimusnahkan.
“Benda terlarang itu, diantaranya satu utas tali rafia, satu kaca bayangan, lima botol parfum kaca, tiga kaleng rokok bekas, satu kaleng stella pengharum ruangan,” ungkapnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo