Pihak Kelurahan Benarkan Rumah yang Dibeli Wattini Berdiri di Atas Tanah Wakaf 

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Staf Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate membenarkan bahwa rumah yang dijual oleh Asgar Masud di RT 2/RW 1, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah masih berada di lahan wakaf milik Yayasan An-Nur. Sehingga kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat-surat sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

“Iyah, memang tanah itu, masuk tanah wakaf jadi tidak bisa keluarkan surat-surat untuk pengurusan sertifikat,” kata Seksi Pemerintahan Kelurahan Marikurubu Saina kepada Rakyatmu.com pada Senin (9/10/2023).

Ia juga menyarankan apabila melakukan proses jual beli tanah atau bangunan rumah, maka pihak kelurahan harus dilibatkan karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pembelinya terlebih dulu konfirmasi kelurahan supaya mencari tahu apakah tanah itu bermasalah atau tidak, disitu kami bisa jelaskan. Setahu saya tanah itu milik Yayasan An-Nur, tapi nanti dicek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wattini (40) pada tanggal 13 September 2023 melakukan transaksi jual beli sebuah rumah milik Asgar Masud.

Dari transaksi itu Wattini kemudian membayar berupa DP (down payment) atau cicil sebesar Rp 45 juta dari harga lunas Rp 270 juta. Namun Wattini tidak diberitahu bahwa rumah yang dijual berdiri di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur.

BACA JUGA :  7 Partai Politik Ganti Bacaleg DPRD Maluku Utara, Ada yang Tambah Gelar

Dia (Wattini) baru mengetahui ketika ingin mengurus surat-surat administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Merasa ditipu, dia lalu mendatangi pemilik rumah untuk meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja pemilik rumah tidak mau menyerahkan uang senilai Rp 46 juta miliknya.

Tidak terima atas perlakuan Asgar, Wattini kemudian mencari keadilan dengan mengadukan masalah tersebut di Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting
DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting
Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD
DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan
Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025
Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:19 WIT

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:36 WIT

DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:54 WIT

DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:01 WIT

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Berita Terbaru

Personel Polres Ternate saat melakukan olah TKP penemuan jasad bayi. (Rakyatmu)

Hukrim

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Minggu, 19 Okt 2025 - 13:40 WIT