Pihak Kelurahan Benarkan Rumah yang Dibeli Wattini Berdiri di Atas Tanah Wakaf 

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Staf Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate membenarkan bahwa rumah yang dijual oleh Asgar Masud di RT 2/RW 1, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah masih berada di lahan wakaf milik Yayasan An-Nur. Sehingga kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat-surat sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

“Iyah, memang tanah itu, masuk tanah wakaf jadi tidak bisa keluarkan surat-surat untuk pengurusan sertifikat,” kata Seksi Pemerintahan Kelurahan Marikurubu Saina kepada Rakyatmu.com pada Senin (9/10/2023).

Ia juga menyarankan apabila melakukan proses jual beli tanah atau bangunan rumah, maka pihak kelurahan harus dilibatkan karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pembelinya terlebih dulu konfirmasi kelurahan supaya mencari tahu apakah tanah itu bermasalah atau tidak, disitu kami bisa jelaskan. Setahu saya tanah itu milik Yayasan An-Nur, tapi nanti dicek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wattini (40) pada tanggal 13 September 2023 melakukan transaksi jual beli sebuah rumah milik Asgar Masud.

Dari transaksi itu Wattini kemudian membayar berupa DP (down payment) atau cicil sebesar Rp 45 juta dari harga lunas Rp 270 juta. Namun Wattini tidak diberitahu bahwa rumah yang dijual berdiri di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur.

BACA JUGA :  Swakelola Ratusan Miliar Diduga Jadi Ladang Korupsi, Deprov: Dikbud Malut Hati-hati 

Dia (Wattini) baru mengetahui ketika ingin mengurus surat-surat administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Merasa ditipu, dia lalu mendatangi pemilik rumah untuk meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja pemilik rumah tidak mau menyerahkan uang senilai Rp 46 juta miliknya.

Tidak terima atas perlakuan Asgar, Wattini kemudian mencari keadilan dengan mengadukan masalah tersebut di Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233
Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah
Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi
Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional
FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula
Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden
Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Senin, 17 Maret 2025 - 23:07 WIT

Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233

Senin, 17 Maret 2025 - 19:22 WIT

Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIT

Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIT

Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:45 WIT

FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:54 WIT

Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:49 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar

Berita Terbaru