Pihak Kelurahan Benarkan Rumah yang Dibeli Wattini Berdiri di Atas Tanah Wakaf 

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Staf Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate membenarkan bahwa rumah yang dijual oleh Asgar Masud di RT 2/RW 1, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah masih berada di lahan wakaf milik Yayasan An-Nur. Sehingga kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat-surat sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

“Iyah, memang tanah itu, masuk tanah wakaf jadi tidak bisa keluarkan surat-surat untuk pengurusan sertifikat,” kata Seksi Pemerintahan Kelurahan Marikurubu Saina kepada Rakyatmu.com pada Senin (9/10/2023).

Ia juga menyarankan apabila melakukan proses jual beli tanah atau bangunan rumah, maka pihak kelurahan harus dilibatkan karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pembelinya terlebih dulu konfirmasi kelurahan supaya mencari tahu apakah tanah itu bermasalah atau tidak, disitu kami bisa jelaskan. Setahu saya tanah itu milik Yayasan An-Nur, tapi nanti dicek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wattini (40) pada tanggal 13 September 2023 melakukan transaksi jual beli sebuah rumah milik Asgar Masud.

Dari transaksi itu Wattini kemudian membayar berupa DP (down payment) atau cicil sebesar Rp 45 juta dari harga lunas Rp 270 juta. Namun Wattini tidak diberitahu bahwa rumah yang dijual berdiri di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Dia (Wattini) baru mengetahui ketika ingin mengurus surat-surat administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Merasa ditipu, dia lalu mendatangi pemilik rumah untuk meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja pemilik rumah tidak mau menyerahkan uang senilai Rp 46 juta miliknya.

Tidak terima atas perlakuan Asgar, Wattini kemudian mencari keadilan dengan mengadukan masalah tersebut di Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs
Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026
Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu
Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus
Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI
Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:58 WIT

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:15 WIT

Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 17:49 WIT

Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu

Senin, 1 Desember 2025 - 11:37 WIT

Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus

Senin, 1 Desember 2025 - 11:24 WIT

Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Rabu, 26 November 2025 - 19:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua

Berita Terbaru