Bapperinda Sebut Pernyataan Cakada Syamsul soal Tidore Belum Miliki RTRW Menyesatkan

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Saiful Bahri Latif menilai pernyataan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal Hasdy soal pembangunan Tidore tidak terarah karena belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sesuatu yang menyesatkan.

Saiful mengatakan, RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Terkait pernyataan Saiful bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW, perlu diklarifikasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saiful, dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042, sebagaimana termaktub di dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 Nomor 222.

BACA JUGA :  Pererat Kemitraan, Diskominfo Kepulauan Sula ‘Ngopi Santai’ bersama Jurnalis

Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.

“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga, persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur, disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.

Saiful pun menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan Syamsul bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memliki RTRW adalah tidak benar dan menyesatkan.

BACA JUGA :  Kesbangpol Kota Ternate Akan Bentuk FKDM Hadapi Pemilu 2024

“Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR,” tegasnya.

Saiful berharap kepada seluruh pihak, termasuk pasangan calon Wali Kota Tidore Kepulauan, agar ke depannya dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru