Bapperinda Sebut Pernyataan Cakada Syamsul soal Tidore Belum Miliki RTRW Menyesatkan

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Saiful Bahri Latif menilai pernyataan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal Hasdy soal pembangunan Tidore tidak terarah karena belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sesuatu yang menyesatkan.

Saiful mengatakan, RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Terkait pernyataan Saiful bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW, perlu diklarifikasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saiful, dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042, sebagaimana termaktub di dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 Nomor 222.

BACA JUGA :  7 Partai Politik Ganti Bacaleg DPRD Maluku Utara, Ada yang Tambah Gelar

Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.

“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga, persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur, disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.

Saiful pun menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan Syamsul bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memliki RTRW adalah tidak benar dan menyesatkan.

BACA JUGA :  Dinkes Kota Ternate Gelar Pendampingan Tim Ahli untuk Peningkatan Pelayanan KIA

“Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR,” tegasnya.

Saiful berharap kepada seluruh pihak, termasuk pasangan calon Wali Kota Tidore Kepulauan, agar ke depannya dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fun Walk and Run Ramaikan Peluncuran Agenda HUT PGRI, HGN dan DWP Kota Ternate
Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya
Sambut Hari Pahlawan Nasional 2025, Dinsos Kota Ternate Bersih-bersih di Makam Sultan Baabullah
Dinsos dan Baznas Ternate Kolaborasi Optimalisasi Pengumpulan Zis
3.536 PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate Peroleh NIP, 48 Lainnya dalam Proses Verifikasi
Januari hingga Oktober 2025, Dinsos Kota Ternate Tangani 68 Kasus Anak dan 9 ODGJ
Bupati Pulau Taliabu Sering Hilang,  FTP Sarankan Ambil Cuti Agar Warga Tidak Panik 
Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 17:09 WIT

Fun Walk and Run Ramaikan Peluncuran Agenda HUT PGRI, HGN dan DWP Kota Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:07 WIT

Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:43 WIT

Dinsos dan Baznas Ternate Kolaborasi Optimalisasi Pengumpulan Zis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIT

3.536 PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate Peroleh NIP, 48 Lainnya dalam Proses Verifikasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:12 WIT

Januari hingga Oktober 2025, Dinsos Kota Ternate Tangani 68 Kasus Anak dan 9 ODGJ

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:16 WIT

Bupati Pulau Taliabu Sering Hilang,  FTP Sarankan Ambil Cuti Agar Warga Tidak Panik 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:19 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:00 WIT

Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian

Berita Terbaru

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Hukrim

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:14 WIT