RAKYATMU.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Saiful Bahri Latif menilai pernyataan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal Hasdy soal pembangunan Tidore tidak terarah karena belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sesuatu yang menyesatkan.
Saiful mengatakan, RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Terkait pernyataan Saiful bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW, perlu diklarifikasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saiful, dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042, sebagaimana termaktub di dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 Nomor 222.
Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.
“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga, persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur, disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.
Saiful pun menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan Syamsul bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memliki RTRW adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR,” tegasnya.
Saiful berharap kepada seluruh pihak, termasuk pasangan calon Wali Kota Tidore Kepulauan, agar ke depannya dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya. (**)
Editor : Redaksi