Bapperinda Sebut Pernyataan Cakada Syamsul soal Tidore Belum Miliki RTRW Menyesatkan

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Saiful Bahri Latif menilai pernyataan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal Hasdy soal pembangunan Tidore tidak terarah karena belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sesuatu yang menyesatkan.

Saiful mengatakan, RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Terkait pernyataan Saiful bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW, perlu diklarifikasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saiful, dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042, sebagaimana termaktub di dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 Nomor 222.

BACA JUGA :  Wali Kota Tidore Prioritaskan Pasar Rum Jadi Pasar Harian dalam 100 Hari Kerja

Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.

“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga, persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur, disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.

Saiful pun menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan Syamsul bahwa Pemkot Tidore Kepulauan belum memliki RTRW adalah tidak benar dan menyesatkan.

BACA JUGA :  Seekor Buaya di Kepulauan Sula Naik di Speedboat, Warga Bilang sudah Biasa

“Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR,” tegasnya.

Saiful berharap kepada seluruh pihak, termasuk pasangan calon Wali Kota Tidore Kepulauan, agar ke depannya dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT