RAKYATMU.COM – Musrenbang Kecamatan Pulau Moti yang digelar pada Kamis (13/2/2025) membahas 192 usulan yang dihasilkan dari Musrenbang tingkat kelurahan, untuk sinergikan dengan RPJMD Kota Ternate, dan jadi referensi untuk diakomodir dalam RAPBD tahun 2026.
Kecamatan Moti merupakan kecamatan keempat yang menggelar musrenbang kecamatan, sebelumnya telah dilakukan musrenbang di kecamatan Tern Barat, Pulau Ternate dan kecamatan Ternate Utara. Bappelitbangda sendiri menjadwalkan kecamatan Batang Dua paling terakhir dilakukan musrenbang kecamatan.
Kegiatan perencanaan tahunan ini dibuka Plt. Kepala Bappelitbangka Kota Ternate M. Taufik Jauhar mewakili Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar saat membaca sambutan Wali Kota mengatakan, ketentuan pada pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan suatu proses pelaksanaan Musrenbang kepada Pemerintah Daerah. Proses penyelenggaraan Musrenbang tersebut haruslah bersifat partisipatif, akuntabel, transparan dengan menekankan pentingnya mendorong keterlibatan stakeholders.
Menurutnya, Musrenbang merupakan wadah yang disediakan Pemerintah bagi masyarakat, untuk dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dari tingkat Kelurahan, yang pelaksanaan musrenbang kelurahan telah di mulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2025.
“Musrenbang merupakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. Karenanya musrenbang adalah agenda tetap yang kita laksanakan setiap tahun, dan memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate,” katanya.
Lanjut dia, Musrenbang Kecamatan Moti ini, merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kota Ternate di wilayah Kecamatan Moti, yang dikoordinasikan oleh Bappelitbangda Kota Ternate dan dilaksanakan oleh pihak kecamatan.
Taufik menyebut, tuntutan akan hal ini telah dilegitimasi pada pasal 94 ayat (5) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD dan RPKD, yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
“Hasil Musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan rencana kerja perangkat daerah tahun perencanaan 2026. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tahun 2025 merupakan masa peralihan kepemimpinan sebelumnya ke arah kebijakan yang baru, karena kita akan menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” jelasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo