RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengungkapkan sejak memberikan waktu perbaikan administrasi, baru sembilan dari 17 Bakal Calon (Balon) DPD RI yang melakukan perbaikan, sementara duanya sudah kategori Memenuhi Syarat (MS).
Hanya saja, Partai Politik (Parpol) sampai sejauh ini belum ada satupun yang memasukkan surat pemberitahuan ke KPU untuk dijadwalkan perbaikan. Meskipun, waktu tinggal tiga hari lagi dari 14 hari yang diberikan.
“Sudah memasuki 11 hari diberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi bakal calon DPD maupun Parpol. Baru sembilan orang yang perbaiki, sisa enam belum, karena duanya sudah kategori MS,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Kamis (6/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dari enam orang tersebut baru satu yang sudah memasukkan surat pemberitahuan, yakni Natali Defita Pasimanjeku untuk dijadwalkan perbaikan besok.
Sedangkan, kata Buchari, Parpol sampai tanggal 6 ini tidak terkonfirmasi secara tertulis ke KPU, untuk melaporkan perbaikan dokumen yang dianggap masih kurang.
“Tinggal tiga hari lagi perbaikan administrasi, meskipun begitu sudah ada dua Parpol yang pemberitahuan secara lisan, yakni Gerindra dan PKB untuk perbaikan hari Sabtu,” jelasnya.
“Untuk yang lain belum ada, perbaikan dokumen yang disyaratkan, waktunya tinggal Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIT,” sambungnya menambahkan. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo