RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) terhadap 18 Partai Politik (Parpol) untuk peserta Pemilu mulai dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Meskipun batas waktu pencermatan selesai di hari ini, namun baru 5 Parpol yang menyampaikan model B daftar perubahan, yakni PKB, PBB, PPP dan Partai Demokrasi dan Partai Gelora.
“Seluruh partai politik harus menyampaikan baik ada perubahan atau tidak karena prosesnya melalui aplikasi Silon,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Selasa (3/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buchari mengatakan, Parpol harus hadir di Kantor KPU untuk membawa daftar perubahan Caleg yang diajukan, kalaupun ada perubahan komposisi atau tidak, tetap disampaikan karena Silon partai di submit ke KPU.
“Karena nanti di klik di sini, jadi Silon-nya partai harus di submit ke kami (KPU), kalau tidak disampaikan berarti kami tidak bisa klik untuk mengetahui apakah sudah melakukan massa pencermatan atau belum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, PBB dan PPP tidak melakukan perubahan komposisi, sementara salah satu Caleg Dapil III PKB berganti, begitu juga Partai Demokrat di Dapil III dan Partai Gelora di Dapil V.
Hari ini merupakan hari terakhir masa pencermatan rancangan DCT sesuai PKPU dan keputusan KPU 102 perubahan dari 966 sampai dengan pukul 23.59 WIT.
“Imbauannya Parpol harus hadir, meskipun tidak ada dampak ketika tidak hadir, tetapi Silon-nya harus di klik atau di update,” ucapnya.
Selain itu, tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023 adalah masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
“Kalau tidak ada perubahan kita hanya mengecek saja. Kalau ada yang menyampaikan dokumen misalnya ada persyaratannya tidak ada yang terpenuhi berarti tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
“Dari awal sudah disosialisasikan untuk menyiapkan. Yang sudah ditetapkan DCT itu bagaimana syaratnya berlaku sama mutatis mutandis, jumlah dan modelnya semuanya sama,” imbuhnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo