RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan imbauan penting terkait pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Imbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada Sabtu (21/9/2024).
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan dalam imbauan tersebut, pihaknya meminta agar proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai dengan tata cara dan waktu yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap agar seluruh tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya menindaklanjuti semua saran perbaikan dari jajaran pengawas pemilu serta tanggapan masyarakat mengenai data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,” tegas Masita.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya verifikasi data guna menghindari kegandaan data pemilih, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.
“Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data dan bagi pemilih yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui, verifikasi harus dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terangnya.
Lebih lanjut dia meminta KPU ada perhatian khusus kepada pemilih disabilitas dan pemilih di TPS lokasi khusus serta pemilih purnawirawan TNI/Polri.
“Publikasi penetapan DPT juga diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo