Empat Paslon Pilgub Maluku Utara Ditegaskan Jangan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye  

- Wartawan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia. (Dok.Bawaslu/Rakyatmu)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia. (Dok.Bawaslu/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia menegaskan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) bahwa jangan bagi-bagi Sembako dan biaya transportasi saat melaksanakan kampanye.

“Panitia kampanye tidak boleh membagikan sembako jelang kampanye. Transportasi, panitia kampanye bisa memfasilitasi dengan menyiapkan minyak, bukan memberikan uang atau barang lain sebagai pengganti,” ungkap Sumitro pada Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA :  Gerakan Ganjar Maluku Utara Konsolidasi Kemenangan Pilpres 2024 di 10 Kabupaten dan Kota

Sumitro menyebutkan, hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Juknis 1.363 yang mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan kampanye. Olehnya itu, dia meminta Tim Paslon agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dia mengingatkan kepada ASN dan penyelenggara harus tertib terhadap aturan, karena pihaknya akan melakukan penindakan jika ada temuan atau laporan masyarakat.

BACA JUGA :  FAM-SAH Tertimpa Nasib Buruk di Pilkada 2024, PDIP Kepulauan Sula Balik Arah Dukung ISDA

Pasalnya, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan dan deklarasi bersama ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami juga berharap, penyelenggara tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan politik uang, sebab dalam ketentuan terkait dengan politik uang, ada sanksi pidana bagi yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru