Empat Paslon Pilgub Maluku Utara Ditegaskan Jangan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye  

- Wartawan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia. (Dok.Bawaslu/Rakyatmu)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia. (Dok.Bawaslu/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia menegaskan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) bahwa jangan bagi-bagi Sembako dan biaya transportasi saat melaksanakan kampanye.

“Panitia kampanye tidak boleh membagikan sembako jelang kampanye. Transportasi, panitia kampanye bisa memfasilitasi dengan menyiapkan minyak, bukan memberikan uang atau barang lain sebagai pengganti,” ungkap Sumitro pada Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA :  Selain Rp 100 Miliar, Aliong-Sahril Janji Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Maluku Utara 

Sumitro menyebutkan, hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Juknis 1.363 yang mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan kampanye. Olehnya itu, dia meminta Tim Paslon agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dia mengingatkan kepada ASN dan penyelenggara harus tertib terhadap aturan, karena pihaknya akan melakukan penindakan jika ada temuan atau laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Panwascam Jailolo Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, Ilham: Tidak Ingin Terjadi Curi Suara

Pasalnya, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan dan deklarasi bersama ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami juga berharap, penyelenggara tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan politik uang, sebab dalam ketentuan terkait dengan politik uang, ada sanksi pidana bagi yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT