RAKYATMU.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia menegaskan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) bahwa jangan bagi-bagi Sembako dan biaya transportasi saat melaksanakan kampanye.
“Panitia kampanye tidak boleh membagikan sembako jelang kampanye. Transportasi, panitia kampanye bisa memfasilitasi dengan menyiapkan minyak, bukan memberikan uang atau barang lain sebagai pengganti,” ungkap Sumitro pada Rabu (2/10/2024).
Sumitro menyebutkan, hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Juknis 1.363 yang mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan kampanye. Olehnya itu, dia meminta Tim Paslon agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dia mengingatkan kepada ASN dan penyelenggara harus tertib terhadap aturan, karena pihaknya akan melakukan penindakan jika ada temuan atau laporan masyarakat.
Pasalnya, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan dan deklarasi bersama ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami juga berharap, penyelenggara tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan politik uang, sebab dalam ketentuan terkait dengan politik uang, ada sanksi pidana bagi yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo