RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024). KPU menyatakan keempat Paslon tersebut memenuhi syarat maju Pilkada 2024.
Empat Paslon yang ditetapkan itu, yakni Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad, Steward dan Maskur A. Tomagola, Muchlis Tapi-Tapi dan Tony Laos, Steve Pasimanyeku dan Aziz Hakim.
Divisi Teknis KPU Halmahera Utara Jarnawi Dodungo mengatakan, rapat pleno tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara rapat pleno tertutup, lanjut dia, berdasarkan pasal 120 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain PKPU, rapat pleno tertutup ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dalam pemilihan Tahun 2024,” ujarnya.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan, kata dia, karena hasil penelitian administrasi status memenuhi syarat. Sehingga, KPU Halmahera Utara menetapkan melalui rapat pleno dari status bakal pasangan calon menjadi pasangan calon.
“Setelah penetapan Paslon, selanjutnya keempat pasangan calon ini mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September melalui rapat pleno terbuka,” pungkasnya. (**)
Penulis : NR
Editor : Diman Umanailo