Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

- Wartawan

Kamis, 24 September 2026 - 00:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Gemini)

Ilustrasi. (Gemini)

RAKYATMU.COM – Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp16 miliar di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore mulai menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Pasalnya, kasus tersebut hingga saat ini belum menunjukan peningkatan.

“Padahal kita sudah tahu, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bahkan penyidik sudah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan sejak April 2026 lalu tapi tidak ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta, Siraj Naufal, Kamis (17/09/2026).

Menurutnya, pembuktian aliran dana hibah ini secara teknis tidak rumit karena alokasi-nya jelas diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara teknis hibah ini dialokasikan dari kas daerah ke rekening KPU melalui NPHD, jadi tentu lebih mudah ditelusuri penyidik terkait potensi penyimpangannya. Ini mestinya tidak sekedar menjadi bola panas di awal kasus terendus, karena akan merusak legitimasi dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Tak Temukan Bacaleg DPRD Mantan Napi Kasus Korupsi, Tapi Ada Dua?

Perlu diketahui, Penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.

Proses penyelidikan berlanjut pada penggeledahan di kantor KPU Tidore yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan Penyidik Bidang Pidsus melalui SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.

“Sudah memasuki bulan ketujuh, proses yang begitu lama namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari Kejari Tidore terkait substansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara”.

Lebih lanjut, Siraj mengatakan penyidik juga telah memeriksa Ketua Devisi Keuangan KPU Kota Tidore dan terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp16 miliar.

BACA JUGA :  Kajati Malut Diminta Monitoring Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

“Publik tentu menguji integritas dan komitmen Kejari Tidore dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam kasus hibah ini perlu atensi serius agar tidak menguap di tengah jalan, apalagi status perkara ini sudah naik tahap penyidikan sejak lama,” tandasnya.

Siraj menegaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses penyidikan yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar demonstrasi di KPK, meminta kasus ini diambil alih dan melaporkan Kejari Tidore ke Kajagung RI karena diduga bermain mata dalam menangani perkara korupsi,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto dan Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan masih dalam upaya konfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM
Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan
Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu
Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:32 WIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM

Selasa, 22 September 2026 - 22:07 WIT

Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT