RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tidak menemukan rekam jejak bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Provinsi yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.
Terkecuali Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara yang tercatat 2 orang mantan napi kasus korupsi, namun KPU Maluku Utara tidak bisa menyampaikan, karena itu kewenangan KPU RI.
KPU menyebutkan Bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 761 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76, dijelaskan jika seseorang yang pernah menjadi narapidana dan ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg harus jeda selama kurang lebih 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
“KPU Provinsi tidak diberikan wewenang yang diatur dalam PKPU untuk mengumumkan Bacaleg anggota DPRD mantan napi kasus korupsi, sebab KPU Provinsi hanya berkewajiban umumkan DCS,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kota Ternate pada Selasa (29/8/2023).
Menurut dia, KPU provinsi tidak bisa membuat klasifikasi siapa saja mantan narapidana dari 761 Bacaleg. Selain itu, Ia menyebut DPR RI dan DPD RI Dapil Maluku Utara itu kewenangannya KPU RI.
Menurut dia, sesuai administrasi KPU tidak menemukan mantan narapidana ancaman diatas 5 tahun.
“Harus menyerahkan surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukumannya, surat putusan tetap dari Pengadilan dan jati diri yang disampaikan melalui media massa yang menjelaskan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Perluh diketahui, KPU RI merekapitulasi data bacaleg DPR RI berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12.
Bahwa ditemukan Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara ada dua napi kasus korupsi, yakni Thaib Armaiyn dari Partai Demokrat nomor urut 1 dan Hendra Karianga dari Perindo nomor urut 1. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo