KPU Maluku Utara Tak Temukan Bacaleg DPRD Mantan Napi Kasus Korupsi, Tapi Ada Dua?

- Wartawan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tidak menemukan rekam jejak bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Provinsi yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.

Terkecuali Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara yang tercatat 2 orang mantan napi kasus korupsi, namun KPU Maluku Utara tidak bisa menyampaikan, karena itu kewenangan KPU RI.

KPU menyebutkan Bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 761 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76, dijelaskan jika seseorang yang pernah menjadi narapidana dan ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg harus jeda selama kurang lebih 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.

BACA JUGA :  Tinggal Sepekan Lagi, Titik Kampanye Capres Anies Baswedan di Ternate Belum Pasti

“KPU Provinsi tidak diberikan wewenang yang diatur dalam PKPU untuk mengumumkan Bacaleg anggota DPRD mantan napi kasus korupsi, sebab KPU Provinsi hanya berkewajiban umumkan DCS,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kota Ternate pada Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, KPU provinsi tidak bisa membuat klasifikasi siapa saja mantan narapidana dari 761 Bacaleg. Selain itu, Ia menyebut DPR RI dan DPD RI Dapil Maluku Utara itu kewenangannya KPU RI.

Menurut dia, sesuai administrasi KPU tidak menemukan mantan narapidana ancaman diatas 5 tahun.

BACA JUGA :  IMS Usung Program Lucu ‘Sampo dan Lipstik Buat Ibu Hamil’ di Halmahera Tengah

“Harus menyerahkan surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukumannya, surat putusan tetap dari Pengadilan dan jati diri yang disampaikan melalui media massa yang menjelaskan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

Perluh diketahui, KPU RI merekapitulasi data bacaleg DPR RI berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12.

Bahwa ditemukan Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara ada dua napi kasus korupsi, yakni Thaib Armaiyn dari Partai Demokrat nomor urut 1 dan Hendra Karianga dari Perindo nomor urut 1. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru