RAKYATMU.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara didesak untuk segera memeriksa oknum penyidik Polsek Malifut dan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menyusul dugaan rekayasa kasus hukum dan kriminalisasi terhadap mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Septian Sam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah penetapan status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2020-2023 lalu, dinilai sarat kejanggalan dan bermuatan upaya menghindari pembayaran hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.
Pasalnya, terduga korban mengaku tidak dilecehkan. Bahkan mantan Manajer Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam yang menangani kasus tersebut dalam investigasi internal perusahaan sebelumnya, juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu dikonfirmasi tak lama ini mengaku bahwa semua saksi sudah diperiksa termasuk korban dan saksi bernama Safruddin AR Adam.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta), Maruf Majid mendesak Propam Polda Maluku Utara memeriksa oknum penyidik Polsek Malifut dan Kapolres. Ia menilai pernyataan Kapolres dalam kasus TPKS ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Yang paling mencolok, lanjutnya, pernyataan Kapolres Halmahera Utara bahwa semua saksi termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam sebagai saksi sudah diperiksa dalam kasus TPKS.
Keterangan Kapolres ini langsung dibantah Safruddin AR Adam karena tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maruf menduga adanya upaya Kapolres untuk membentengi citra perusahaan. Ia juga menduga Kapolres memberikan pernyataan publik yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi di lapangan demi mengamankan jalannya proses penahanan Septian.
“Kalau keterangan Kapolres berbeda dengan keterangan dari mantan Pak Safruddin, maka publik akan menduga, jangan-jangan keterangan Kapolres ada dugaan rekayasa keterangan,” cecar Maruf.
Pelta Malut mendesak keras Kapolda Maluku Utara turun tangan. Jangan sampai publik menerima dua keterangan berbeda tanpa mendapatkan penjelasan yang terang.
“Pelta Malut percaya, penegakan hukum di tangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












