Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

- Wartawan

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasidi Leko. (Istimewa/RakyatMu)

Lasidi Leko. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Terpidana kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Lasidi Leko masih aktif menerima gaji sebagai anggota DPRD.

Lasidi Leko yang merupakan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota DPRD Kepulauan Sula itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula dan kini telah divonis Pengadilan Negeri Ternate bersalah.

Meski sudah divonis, posisinya di DPRD belum diberhentikan secara definitif. Pasalnya, sejauh ini pengurus PBB belum mengambil langkah tegas dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada yang bersangkutan.

Sekretaris DPRD Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang menunggu pengajuan PAW dari PBB, karena harus ada pengajuan dari partai.

“Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula sebenarnya sudah siap, tapi sejauh ini belum ada surat pengajuan dari internal partai belum ada. Intinya kita menunggu,” ujarnya, Kamis (24/09/26).

Suwandi menyatakan, terkait hak-hak yang bersangkutan saat ini masih terus didapatkan, karena ia diberhentikan apabila ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari partai.

BACA JUGA :  Dapat Dana Tambahan, Disnakertrans Kepulauan Sula Fokus Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten

“Kalau gaji pokok dapat. Untuk tunjangan dan lain-lain sudah tidak. Gajinya diberhentikan apabila ada SK pemberhentian. Sekarang dasar apa kita hentikan, walaupun yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Lasidi yang merupakan politisi PBB itu kini sedang menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore
Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM
Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Kamis, 24 September 2026 - 00:32 WIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kapolres Halut dan Kuasa Hukum PT NHM

Berita Terbaru