RAKYATMU.COM – Terpidana kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Lasidi Leko masih aktif menerima gaji sebagai anggota DPRD.
Lasidi Leko yang merupakan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota DPRD Kepulauan Sula itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula dan kini telah divonis Pengadilan Negeri Ternate bersalah.
Meski sudah divonis, posisinya di DPRD belum diberhentikan secara definitif. Pasalnya, sejauh ini pengurus PBB belum mengambil langkah tegas dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPRD Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang menunggu pengajuan PAW dari PBB, karena harus ada pengajuan dari partai.
“Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula sebenarnya sudah siap, tapi sejauh ini belum ada surat pengajuan dari internal partai belum ada. Intinya kita menunggu,” ujarnya, Kamis (24/09/26).
Suwandi menyatakan, terkait hak-hak yang bersangkutan saat ini masih terus didapatkan, karena ia diberhentikan apabila ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari partai.
“Kalau gaji pokok dapat. Untuk tunjangan dan lain-lain sudah tidak. Gajinya diberhentikan apabila ada SK pemberhentian. Sekarang dasar apa kita hentikan, walaupun yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Lasidi yang merupakan politisi PBB itu kini sedang menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












