DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin saat ini banyak menyita perhatian publik.

Betapa tidak, perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tentu sangat mencoreng nama baik institusi partai maupun lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Meskipun begitu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara mulai angkat bicara terkait masalah tersebut. Dimana, ia meminta Penyidik Satreskrim Polres Kepsul agar tetap menjalankan proses pemeriksaan tanpa ada intervensi.

BACA JUGA :  Ini Kata Kepala KUPP Soal KM Venecian Tabrak Pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula

“Kenapa proses pemeriksaan harus menunggu persetujuan dari kami. Buat apa? Kalau mau diproses secara hukum, ya proses saja, karena dalam Tatib (Tata Tertib) BK DPRD tidak mengatur soal itu. Perkara pidana berbeda dengan proses etik,” tegasnya, Rabu (30/06/25).

Amanah mengatakan, jika Penyidik Satreskrim Polres Kepsul menunggu persetujuan yang dikeluarkan oleh BK DPRD terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut maka, penegak hukum terlihat seperti diintervensi.

“Tatib DPRD tidak seperti itu, proses hukum berbeda dengan proses etik. BK tidak bisa merekomendasikan penyidik untuk pemeriksaan terhadap bersangkutan. Kalau sampai seperti itu, seakan-akan kami mengintervensi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Amanah menuding kalau kasus tersebut diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan. Ungkapan tersebut disampaikan menggunakan dialek Sula. “Matapia ika jelas moya pel, ihi mencari pel tahapa ika (mereka sudah tidak jelas, mungkin sudah mencari lagi).

BACA JUGA :  Sidang 11 Warga Penolak Tambang Dialihkan Virtual di Rutan Tidore, Kuasa Hukum Protes

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kepsul, Ipda Deny Wibowo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan, karena hal itu harus berdasarkan pada regulasi Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

“Secara normatif UU tersebut mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk dilakukan penyidikan, sehingga harus memerlukan persetujuan tertulis dari BK DPRD Kepulauan Sula. Tidak hanya itu, tapi juga persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu perumahan Dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepsul melalui kuasa hukum korban pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT