Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah

- Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 12:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

Oleh; Hendra Karianga

Dosen Pasca SarjanaFakultas Hukum Unkhair Ternate

Desentralisasi fiskal adalah penyerahan kewenangan dari otoritas negara kepada daerah otonom (Pusat ke Daerah) efektif berlaku  2001 ditandai dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004, dan diubah Kembali dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengelola fiskal daerah secara mandiri, efektif dan berkeadilan, pemerintah kemudian mengundangkan UU No.28 Tahun 2009  yang merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yakni UU No.18 Tahun 1997 dan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. 

Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan tersebut, daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola fiskal daerah, lebih luas mandiri dan memenuhi rasa keadilan, karena beberapa pungutan pajak yang semula menjadi kewenangan pusat berlatih menjadi kewenangan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, satu dari sekian banyak pungutan pajak yang diserahkan  kepada daerah otonom adalah pajak restoran.

Jika diteliti setelah diundangkan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, seluruh daerah Kabupaten dan Kota  di Indonesia secara atributif kemudian mengudangkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sehingga daerah lebih kuat dan mandiri dalam mengelola pemerintahan tanpa full power bergantung pada dana transfer. Pengenaan besaran  tarif pajak restoran 10% telah banyak membantu daerah kabupaten dan kota menggenjot PAD secara signifikan, karena komponen pendapatan yang bersumber dari PAD langsung bisa dibelanjakan untuk kebutuhan dasar masyarakat sesuai rencana keja pemerintah daerah masing-masing.

Dari sekian banyak daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang membuat dan mengudangkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah  adalah  Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Peraturan Daeran No.21 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kabupaten Halmahera Tengah memiliki sumber daya alam pertambangan yang mumpuni, dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 1990, tentang pembentukan Kabupaten Daerah Halmahera Tengah, dan sejak menjadi daerah otonom berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, investasi pertambangan terbuka dan menjadi primadona dan dilirik dunia.

Salah satu perusahan pertambangan raksasa yang  melakukan investasi pertambangan adalah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park  (IWIP) dengan nilai investasi saat ini suda diatas 80 Triliun, mempekerjakan tenanga kerja mencapai 60.000 orang bahkan pemerintah kemudian menetapkan PT. IWIP masuk dalam obyek Vital Nasional. 

BACA JUGA :  Ternyata PT. TSL Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tak Lapor LKPM Selama Ini

Sebagai perusahan yang mengelola sumber daya alam pertambangan PT. IWIP memiliki kewajiban untuk membayar pajak  dari pengelolaan sumber daya alam baik pajak yang menjadi hak pusat maupun daerah Kabupaten Halmahera Tengah. 

Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009 jo Perda Kabupaten Halmahera Tengah No.12 Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengundangkan Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021 tentang tatacara pengelolaan pajak restoran. 

Perbup No.47 Tahun 2021 merupakan penjabaran dari Perda No.21 tahun 2011 tentang pajak daerah apada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahare Tengah. Regulasi daerah tersebut dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah, karena  60 karyawan  setiap hari makan yang disediakan oleh PT IWIP melalui vendor  adalah merupakan bagian dari kegiatan restoran yang wajib dikenakan pajak.

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Restoran oleh PT IWIP

Awal sosialisasi pelaksanaan perda No. 12 tahun 2011 Jo Perbup No.47 tahun 2021, tidak ada keberatan dari PT.IWIB melalui para vendor, akan tetapi anehnya dalam perjalanan setelah masa jabatan Bupati Edy Langkara berakhir dan digantikan oleh Pejabat, timbul problema karena terjadi renegosiasi ulang.

Hal tersebut mengakibatkan pendapatan Pemerintah daerah yang seharusnya setelah dihitung pada Tahun 2021 PT. IWIP harus membayar kewajiban kepada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah diatas 200 miliar dan menjadi berkurang setiap tahun menjadi 24 miliar karena renegosiasi yang dilakukan oleh Pejabat Bupati. 

Anehnya juga ada yang menilai Perbup No. 47 Tahun 2021 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah. Bertentangan dalam hal apa? penilaian tersebut sangat tidak berdasar dan asbun bahkan  menunjukan  ketidakpahaman terhadap hukum ketidakberpihakan pada rakyat Halmahera Tengah.  

Pertanyaan adalah maukah kita  melindungi Rakyat Halmahera Tengah ataukah melindungi perusahan pertambangan yang suatu waktu akan meninggalkan Halmahera Tengah setelah tambah habis digali  dan akhirnya  dampak lingkungan sosial pasca tambang yang menganga.

Perbup No.47 Tahun 2021 adalah penjabaran dari Perda No.12 tahun 2011 secara atribusi  perda No.12 Thn 2011 adalah pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah tidak menganulir UU No.28 tahun 2009 karena berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Kalau ada pendapat yang menyatakan UU No. 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Perbub No. 47 tahun 2021 pendapat tersebut bukan pendapat akademik dan bertentangan dengan akal sehat. Perbup No.47 Tahun 2021 Jo Perda No.21 Tahun 2011 adalah merupakan dasar hukum pemungutan pejak restoran, yang diundangkan berdasarkan atribusi UU No. 28 Tahun 2009 sehingga secara constitutum berlaku sebagai Hukum yang mengikat semua pihak termasuk PT. IWIP.

BACA JUGA :  Eksekusi Rumah di Maliaro Kota Ternate Ditunda, Nurlaela: 5 Rumah Taat Hukum

Renegosiasi yang dilakukan oleh pejabat bupati tanpa mengubah UU, PERDA dan PERBUP bisa bermasalah jika rakyat Halmahera Tengah melalui DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mengajukan protes ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK karena, renegosiasi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mengurangi pendapatan daerah,  menguntungkan pihak lain. 

Perbup No. 47 tahun 2021 sebelum diundangkan telah mendapat supervisi dari KPK bidang pencegahan dan KPK menyatakan setuju artinya Perbup No.47 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau Lembaga antirasuah saja setuju, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merupakan represtasi dari kedaulatan rakyat setujuh, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati definitif juga setuju  mengapa sekarang ada yang tidak setuju dan kebakaran jenggot.

Jika dioptimalkan pemungutan pajak daerah, termasuk restoran  pada semua daerah-daerah Kabupaten dan Kota, dipastikan akan dapat meningkatkan PAD. Logika sangat sederhana daerah yang kaya sumber daya alam seharusnya rakyat sejahtera, Kabupaten  Halmahera Tengah,  daerah yang kaya sumber daya alam khusus  pertambangan, eksploitasi saat ini, tambang memiliki nilai tidak terbarukan, digali dan suatu waktu akan habis berimplikasi luas bagi kelangsungan kehidupan sosial kemanusiaan. 

Persoalan bagaimana pasca tambang terkait lingkungan sosial masyarakat lingkar tambang.  Jika kita sadar alam diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia maka berikhtiar dari sekarang, Perbup No.47 Tahun 2021 adalah untuk menjaga kapasitas fiskal daerah,  untuk kesejahteraan  rakyat Halmahera Tengah. Pasal 1 angka 23 UU No.28 Tahun 2009 menegaskan catering merupakan usaha restoran dengan demikian Perda No.12 Tahun 2011 Jo Perbup No.47 Tahun 2021 menjadi dasar pemungutan pajak restoran pada PT.IWIP harus dilaksanakan. (**)

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT