Ternyata PT. TSL Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tak Lapor LKPM Selama Ini

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 23:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara mengaku PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi yang ditutup sementara itu, belum melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) semenjak Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan pada Selasa 18 Juni 2019.

Selain itu, DPMPTSP menyebutkan, PT. Thanaga Samudera Line hingga kini masih memakai NIB yang lama dan belum melakukan migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate pada Senin (27/2/2023). DPMPTSP langsung melakukan pemanggilan kepada PT. Thanaga Samudera Line, untuk memenuhi kewajiban perizinan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diundang ke kantor lalu didampingi terkait dengan NIB. Sudah ada NIB-nya hanya saja terbit Tahun 2019, sedangkan Bulan Agustus 2021 itu ada perubahan aturan, yakni OSS berbasis resiko,” katanya pada Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Wali Kota Tidore Evaluasi Kinerja RSD, Dorong Transformasi Menuju Rumah Sakit Rujukan

Nuryani menyebutkan, mungkin mereka tidak update informasi sehingga NIB-nya masih memakai yang lama. Padahal, pada Tahun 2021, semua pelaku usaha harus migrasi NIB ke berbasis resiko.

“Mereka harus migrasi data izin-izin-nya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, karena izin usaha bongkar muat,” ucapnya.

Meskipun PT. Thanaga Samudera Line belum mengantongi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun permintaan KSOP Kelas II Ternate yang sebelumnya memberikan izin pelayaran kepada perusahaan tersebut, lanjut dia, dalam RDP dengan DPRD,  KSOP merekomendasikan untuk membuat TUKS.

Selain itu ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mengenai izin yang dimiliki PT. Thanaga Samudera Line. Sebab, Izin tersebut masuk menengah tinggi, sehingga membutuhkan persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.

Lebih jauh ia menuturkan, sepanjang Tahun 2022, belum menargetkan aktivitas bongkar muat kapal milik PT. Thanaga Samudera Line, sebagai sasaran karena masih fokus dengan sektor unggulan, seperti perdagangan jasa  dan pariwisata.

“Perusahaan banyak sementara SDM kita terbatas, jadi penjadwalannya masih fokus ke sektor lain. Tetapi jika ada insiden seperti sekarang tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ancam Pasang Garis Polisi, Pemkab Halmahera Selatan Laporkan Pihak Imigrasi ke Menteri 

Dia juga mengharapkan, pihak kelurahan dan kecamatan agar mengontrol semua usaha-usaha yang ada di wilayah-nya, sebab keduanya juga perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Ternate.

“Keduanya lebih tahu permasalahan apa saja yang terjadi di wilayah administrasinya. Semua pelaku usaha itu punya tanggungjawab, secara legalitas harus punya izin. Melakukan kegiatan usah itu harus mentaati aturan,” tuturnya.

“Menyampaikan laporan kegitan usahanya setiap tiga bulan sekali, jadi ketika perusahan tersebut NIB-nya migrasi harus melakukan LKPM seperti capaian realisasi nilai investasi dan berapa penyerapan tenaga kerja” sambungnya.

Nuryani menuturkan, bahwa sejak dikeluarkan NIB pada Tahun 2019 silam, PT. Thanaga Samudera Line, sampai sekarang belum pernah melaporkan LKPM.

“Jadi nanti diterbitkan, kita akan lakukan pemantaun secara khusus. Penanaman modal disuatu wilayah harus memenuhi kewajiban sosialnya, misalnya memperhatikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru