Ternyata PT. TSL Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tak Lapor LKPM Selama Ini

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 23:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara mengaku PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi yang ditutup sementara itu, belum melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) semenjak Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan pada Selasa 18 Juni 2019.

Selain itu, DPMPTSP menyebutkan, PT. Thanaga Samudera Line hingga kini masih memakai NIB yang lama dan belum melakukan migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate pada Senin (27/2/2023). DPMPTSP langsung melakukan pemanggilan kepada PT. Thanaga Samudera Line, untuk memenuhi kewajiban perizinan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diundang ke kantor lalu didampingi terkait dengan NIB. Sudah ada NIB-nya hanya saja terbit Tahun 2019, sedangkan Bulan Agustus 2021 itu ada perubahan aturan, yakni OSS berbasis resiko,” katanya pada Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Safari Ramadan di Masjid Nurul Mubin, Wali Kota Ternate: Silaturahmi Kunci Kebersamaan

Nuryani menyebutkan, mungkin mereka tidak update informasi sehingga NIB-nya masih memakai yang lama. Padahal, pada Tahun 2021, semua pelaku usaha harus migrasi NIB ke berbasis resiko.

“Mereka harus migrasi data izin-izin-nya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, karena izin usaha bongkar muat,” ucapnya.

Meskipun PT. Thanaga Samudera Line belum mengantongi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun permintaan KSOP Kelas II Ternate yang sebelumnya memberikan izin pelayaran kepada perusahaan tersebut, lanjut dia, dalam RDP dengan DPRD,  KSOP merekomendasikan untuk membuat TUKS.

Selain itu ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mengenai izin yang dimiliki PT. Thanaga Samudera Line. Sebab, Izin tersebut masuk menengah tinggi, sehingga membutuhkan persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.

Lebih jauh ia menuturkan, sepanjang Tahun 2022, belum menargetkan aktivitas bongkar muat kapal milik PT. Thanaga Samudera Line, sebagai sasaran karena masih fokus dengan sektor unggulan, seperti perdagangan jasa  dan pariwisata.

“Perusahaan banyak sementara SDM kita terbatas, jadi penjadwalannya masih fokus ke sektor lain. Tetapi jika ada insiden seperti sekarang tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Besok, DPRD Halmahera Tengah Kunker ke Dishub Kota Ternate Tentang Retribusi

Dia juga mengharapkan, pihak kelurahan dan kecamatan agar mengontrol semua usaha-usaha yang ada di wilayah-nya, sebab keduanya juga perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Ternate.

“Keduanya lebih tahu permasalahan apa saja yang terjadi di wilayah administrasinya. Semua pelaku usaha itu punya tanggungjawab, secara legalitas harus punya izin. Melakukan kegiatan usah itu harus mentaati aturan,” tuturnya.

“Menyampaikan laporan kegitan usahanya setiap tiga bulan sekali, jadi ketika perusahan tersebut NIB-nya migrasi harus melakukan LKPM seperti capaian realisasi nilai investasi dan berapa penyerapan tenaga kerja” sambungnya.

Nuryani menuturkan, bahwa sejak dikeluarkan NIB pada Tahun 2019 silam, PT. Thanaga Samudera Line, sampai sekarang belum pernah melaporkan LKPM.

“Jadi nanti diterbitkan, kita akan lakukan pemantaun secara khusus. Penanaman modal disuatu wilayah harus memenuhi kewajiban sosialnya, misalnya memperhatikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Tindak Lanjut Visi Misi, Disnaker Kota Ternate Siapkan Anggaran untuk Pekerja Rentan
Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025
Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus
Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal
Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar
Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:46 WIT

Tindak Lanjut Visi Misi, Disnaker Kota Ternate Siapkan Anggaran untuk Pekerja Rentan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:01 WIT

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:20 WIT

Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:07 WIT

Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut

Berita Terbaru