Ternyata PT. TSL Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tak Lapor LKPM Selama Ini

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 23:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara mengaku PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi yang ditutup sementara itu, belum melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) semenjak Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan pada Selasa 18 Juni 2019.

Selain itu, DPMPTSP menyebutkan, PT. Thanaga Samudera Line hingga kini masih memakai NIB yang lama dan belum melakukan migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate pada Senin (27/2/2023). DPMPTSP langsung melakukan pemanggilan kepada PT. Thanaga Samudera Line, untuk memenuhi kewajiban perizinan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diundang ke kantor lalu didampingi terkait dengan NIB. Sudah ada NIB-nya hanya saja terbit Tahun 2019, sedangkan Bulan Agustus 2021 itu ada perubahan aturan, yakni OSS berbasis resiko,” katanya pada Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Upacara Peringatan HUT Ke-78 RI di Kecamatan Pulau Batang Dua Berlangsung Khidmat

Nuryani menyebutkan, mungkin mereka tidak update informasi sehingga NIB-nya masih memakai yang lama. Padahal, pada Tahun 2021, semua pelaku usaha harus migrasi NIB ke berbasis resiko.

“Mereka harus migrasi data izin-izin-nya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, karena izin usaha bongkar muat,” ucapnya.

Meskipun PT. Thanaga Samudera Line belum mengantongi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun permintaan KSOP Kelas II Ternate yang sebelumnya memberikan izin pelayaran kepada perusahaan tersebut, lanjut dia, dalam RDP dengan DPRD,  KSOP merekomendasikan untuk membuat TUKS.

Selain itu ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mengenai izin yang dimiliki PT. Thanaga Samudera Line. Sebab, Izin tersebut masuk menengah tinggi, sehingga membutuhkan persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.

Lebih jauh ia menuturkan, sepanjang Tahun 2022, belum menargetkan aktivitas bongkar muat kapal milik PT. Thanaga Samudera Line, sebagai sasaran karena masih fokus dengan sektor unggulan, seperti perdagangan jasa  dan pariwisata.

“Perusahaan banyak sementara SDM kita terbatas, jadi penjadwalannya masih fokus ke sektor lain. Tetapi jika ada insiden seperti sekarang tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hujan Disertai Angin Tiang Listrik Roboh dan Jembatan Kayu di Kepulauan Sula Rusak

Dia juga mengharapkan, pihak kelurahan dan kecamatan agar mengontrol semua usaha-usaha yang ada di wilayah-nya, sebab keduanya juga perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Ternate.

“Keduanya lebih tahu permasalahan apa saja yang terjadi di wilayah administrasinya. Semua pelaku usaha itu punya tanggungjawab, secara legalitas harus punya izin. Melakukan kegiatan usah itu harus mentaati aturan,” tuturnya.

“Menyampaikan laporan kegitan usahanya setiap tiga bulan sekali, jadi ketika perusahan tersebut NIB-nya migrasi harus melakukan LKPM seperti capaian realisasi nilai investasi dan berapa penyerapan tenaga kerja” sambungnya.

Nuryani menuturkan, bahwa sejak dikeluarkan NIB pada Tahun 2019 silam, PT. Thanaga Samudera Line, sampai sekarang belum pernah melaporkan LKPM.

“Jadi nanti diterbitkan, kita akan lakukan pemantaun secara khusus. Penanaman modal disuatu wilayah harus memenuhi kewajiban sosialnya, misalnya memperhatikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara
Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran
Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini
Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:46 WIT

Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Berita Terbaru

Rizal Marsaoly saat Mengambil Bendera setelah Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate. (Atu for Rakyatmu)

Promosi

Rizal Marsaoly Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate

Sabtu, 23 Agu 2025 - 15:07 WIT

Ketua Majelis Rakyat Sofifi, Muhammad Imam. (Rakyatmu)

Daerah

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Kamis, 21 Agu 2025 - 11:14 WIT