Ternyata PT. TSL Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tak Lapor LKPM Selama Ini

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 23:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara mengaku PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi yang ditutup sementara itu, belum melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) semenjak Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan pada Selasa 18 Juni 2019.

Selain itu, DPMPTSP menyebutkan, PT. Thanaga Samudera Line hingga kini masih memakai NIB yang lama dan belum melakukan migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sekertaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate pada Senin (27/2/2023). DPMPTSP langsung melakukan pemanggilan kepada PT. Thanaga Samudera Line, untuk memenuhi kewajiban perizinan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diundang ke kantor lalu didampingi terkait dengan NIB. Sudah ada NIB-nya hanya saja terbit Tahun 2019, sedangkan Bulan Agustus 2021 itu ada perubahan aturan, yakni OSS berbasis resiko,” katanya pada Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Empat Fraksi DPRD Kepulauan Sula Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Nuryani menyebutkan, mungkin mereka tidak update informasi sehingga NIB-nya masih memakai yang lama. Padahal, pada Tahun 2021, semua pelaku usaha harus migrasi NIB ke berbasis resiko.

“Mereka harus migrasi data izin-izin-nya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, karena izin usaha bongkar muat,” ucapnya.

Meskipun PT. Thanaga Samudera Line belum mengantongi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun permintaan KSOP Kelas II Ternate yang sebelumnya memberikan izin pelayaran kepada perusahaan tersebut, lanjut dia, dalam RDP dengan DPRD,  KSOP merekomendasikan untuk membuat TUKS.

Selain itu ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mengenai izin yang dimiliki PT. Thanaga Samudera Line. Sebab, Izin tersebut masuk menengah tinggi, sehingga membutuhkan persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.

Lebih jauh ia menuturkan, sepanjang Tahun 2022, belum menargetkan aktivitas bongkar muat kapal milik PT. Thanaga Samudera Line, sebagai sasaran karena masih fokus dengan sektor unggulan, seperti perdagangan jasa  dan pariwisata.

“Perusahaan banyak sementara SDM kita terbatas, jadi penjadwalannya masih fokus ke sektor lain. Tetapi jika ada insiden seperti sekarang tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :  10 Balon DPD Maluku Utara Memenuhi Syarat, Tujuh Masih Berstatus BMS

Dia juga mengharapkan, pihak kelurahan dan kecamatan agar mengontrol semua usaha-usaha yang ada di wilayah-nya, sebab keduanya juga perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Ternate.

“Keduanya lebih tahu permasalahan apa saja yang terjadi di wilayah administrasinya. Semua pelaku usaha itu punya tanggungjawab, secara legalitas harus punya izin. Melakukan kegiatan usah itu harus mentaati aturan,” tuturnya.

“Menyampaikan laporan kegitan usahanya setiap tiga bulan sekali, jadi ketika perusahan tersebut NIB-nya migrasi harus melakukan LKPM seperti capaian realisasi nilai investasi dan berapa penyerapan tenaga kerja” sambungnya.

Nuryani menuturkan, bahwa sejak dikeluarkan NIB pada Tahun 2019 silam, PT. Thanaga Samudera Line, sampai sekarang belum pernah melaporkan LKPM.

“Jadi nanti diterbitkan, kita akan lakukan pemantaun secara khusus. Penanaman modal disuatu wilayah harus memenuhi kewajiban sosialnya, misalnya memperhatikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru