Eksekusi Rumah di Maliaro Kota Ternate Ditunda, Nurlaela: 5 Rumah Taat Hukum

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif Saat Diwawancarai Sejumlah Media di Lokasi Blokade Jalan yang Dilakukan Warga Maliaro  dan Mahasiswa (Rakyatmu)

Anggota DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif Saat Diwawancarai Sejumlah Media di Lokasi Blokade Jalan yang Dilakukan Warga Maliaro dan Mahasiswa (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jadwal eksekusi 7 (Tujuh) rumah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023, akan ditunda.

Meskipun begitu, eksekusi akan tetap dilakukan apabila warga tidak membayar lahan yang ditempati kepada ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid, yang dimenangkan di PN Ternate.

Dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif mengatakan, ada 40 titik sengketa lahan di Kota Ternate yang menunggu dieksekusi atau dilakukan pembongkaran oleh PN Ternate.

BACA JUGA :  PUPR Kepulauan Sula Belum Bisa Pastikan Turun Alat Berat ke Lokasi Proyek Ruas Jalan Kou-Kawata

Menurut Nurlaela, hukum tetap ditegakkan tetapi tidak secara kekerasan, karena ada ruang humanis agar hak masyarakat bisa terpenuhi. 

“Intinya hasil pertemuan dengan PN Ternate, itu ada 40 titik lahan di Kota Ternate yang aka dieksekusi. Kita dari keterwakilan masyarakat ingin mediasi untuk mencari solusi,” kata Nurlela saat ditemui di lokasi aksi blokade jalan pada Jumat (26/5/2023).

Lanjut Nurlela, surat eksekusi dari PN Ternate atas tujuh bangunan rumah di Kelurahan Maliaro, yang dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIT, dengan Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023, akan ditunda.

“Prosesnya akan kita mediasi, solusi tetap akan dicapai tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Warga Padati Sepanjang Jalan Lapangan Ngara Lamo Kota Ternate, Melihat Suasana Upacara Peringatan HUT RI

Nurlaela menyampaikan, dari 7 rumah, ada lima rumah yang taat terhadap putusan hukum. Sedangkan 2 rumah belum ditemukan solusinya.

“Yang lain sudah memilik itikad baik untuk membayar, tinggal dua rumah berada didepan jalan yang belum, karena mungkin ada persoalan nilai,” ungkap Nurlaela.

Ia menuturkan, lahan yang ditempati warga tidak langsung digusur, sebab masyarakat sudah sangat lama menempati, sehingga sebagai representasi masyarakat maka harus berada di dua bela pihak.

“Kita berada di pihak masyarakat dan juga mematuhi hasil keputusan yudikatif dalam hal ini PN Ternate. Eksekusi akan dilakukan apabila warga tidak membayar, yang sudah bayar tidak akan dieksekusi,” tandasnya (**)

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT