RPJPD Kota Ternate Berpodaman pada Rencana Pembangunan Nasional dan Provinsi

- Wartawan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate 2025-2045 disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Maluku Utara. Demikian dikatakan Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Jauhar, Sabtu (8/10/2024).

Taufik mengatakan, perencanaan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun kedepan disesuaikan dengan penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen RPJPD ini akan digunakan oleh para calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi dan misi arah pembangunan kedepan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate itu menerangkan, arah pembangunan jangka panjang tersebut akan dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun.

BACA JUGA :  Maluku Utara Masuk Kategori Kurang Inovasi di Indonesia, Ini Masalahnya

Dimana pembangunan tahap pertama periode 2025-2029 difokuskan pada tema besar yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap II periode 2030-2034 adalah percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahap ketiga periode 2035-2039, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate: Bayar Pajak Belum Mampu Menebus Perjuangan The Founding Fathers

“Tahap IV periode 2040-2045 adalah perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan dasar hukum penyusunan dokumen jangka panjang ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, dan surat edaran bersama nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT