RPJPD Kota Ternate Berpodaman pada Rencana Pembangunan Nasional dan Provinsi

- Wartawan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate 2025-2045 disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Maluku Utara. Demikian dikatakan Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Jauhar, Sabtu (8/10/2024).

Taufik mengatakan, perencanaan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun kedepan disesuaikan dengan penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen RPJPD ini akan digunakan oleh para calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi dan misi arah pembangunan kedepan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate itu menerangkan, arah pembangunan jangka panjang tersebut akan dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun.

BACA JUGA :  Kampoeng Melanesia Bersama BPVP Kota Ternate Buat Pelatihan Tuala Lipa 

Dimana pembangunan tahap pertama periode 2025-2029 difokuskan pada tema besar yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap II periode 2030-2034 adalah percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahap ketiga periode 2035-2039, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Botol Bir Bintang di Pelabuhan Ternate

“Tahap IV periode 2040-2045 adalah perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan dasar hukum penyusunan dokumen jangka panjang ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, dan surat edaran bersama nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru