Pemkot Ternate Keluarkan SE Tentang Seruan Sambut Ramadan

- Wartawan

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Ko Edo/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Ko Edo/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3/3/Tahun 2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025  Masehi.

Seruan bersama yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu, ditujukan kepada pemilik hotel, pub dan cafe panti pijit, penanggung jawab hiburan pasar malam serta Camat dan Lurah se-Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, surat edaran ini  dikeluarkan dengan tujuan agar suasana Ramadan di Kota Ternate tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut, “termasuk sejumlah larangan-larangan dan himbauan serta instruksi kepada kepala wilayah baik Camat maupun Luran di Kota Ternate sepanjang bulan puasa,” terang Sekda, Jumat (28/2/2025)

Salah satu poin yang wajib ditaati para pemilik maupun pengelola rumah makan, kedai, cafe, restoran, atau sejenisnya adalah jam buka yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA :  Penurunan Stunting Hingga Titik Nol, Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat

“Mereka ini dilarang beraktivitas atau buka pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT sampai sebelum waktu imsyak,” ucap Sekda mengitip salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.

Sementara untuk para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci ramadan. “Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegas Sekda.

“Tempat hiburan dilarang secara penuh untuk melakukan aktivitas, tidak ada toleransi apabila beraktifitas. Saya yakin mereka pasti memahami kondisi pada saat bulan ramadan, sehingga saya berharap tidak mengganggu,” sambung Sekda.

Surat Edaran ini juga melarang jual beli dan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya, termasuk fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Ternate Setuju Plaza Gamalama Dialihkan Jadi RSUD

“Kemudian penanggung jawab hotel, para losmen/wisma/penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan  aktifitas pertunjukan,” terangnya.

Para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadan di wilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu, turut mengajak masyarakat Kota Ternate untuk bersana-sama menjaga kondisi keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.

“Kepada masyarakat Kota Ternate khususnya umat muslim diminta untuk selalu memperbanyak ibadah demi syi’arnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya,” imbau Sekda seraya memastikan Edaran ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Kota Ternate. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Sekda Kota Ternate Jemput Nur Ainun Ratu Azzahra Juara 2 Grand Model Miss Toddler Indonesia 
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:12 WIT

Sekda Kota Ternate Jemput Nur Ainun Ratu Azzahra Juara 2 Grand Model Miss Toddler Indonesia 

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Berita Terbaru