RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ternate Burhanuddin Abdul Kader menegaskan mempekerjakan anak dibawah umur melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketegasan ini lantaran anak-anak masih dibawah umur selalu berjualan di Traffic Light (lampu merah) meskipun sudah dilakukan penertiban.
“Tahun kemarin kami sudah melakukan penertiban tetapi Anak-anak ini kembali berjualan ketika ada celah kelonggaran dari penertiban,” ujar Burhanuddin, Rabu (27/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Burhanuddin menambahkan, pelibatan pihak kelurahan dan kecamatan bertujuan untuk menelusuri domisili anak-anak tersebut. Hasil pendataan, sebagian diantaranya berdomisili di Kalumata, Kayu Merah, hingga Jati.
Usai penertiban, Dinsos biasanya membawa anak-anak tersebut ke kantor untuk dilakukan asesmen. Dari hasil asesmen, faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka terpaksa berjualan.
“Setelah ditanyakan, ternyata faktor ekonomi keluarga dan beban orang tua terlalu besar sehingga anak-anak ini harus ikut membantu mencari nafkah,” ungkapnya.
Meski begitu, Burhanuddin menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur jelas dilarang undang-undang. Karena itu, ia berharap orang tua tidak menjadikan anak sebagai penopang ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penanganan komprehensif dan kolaboratif semua pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap masalah ini ditangani secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi














