RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan milik daerah untuk pembangunan Pangkalan Bakamla Zona Timur.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (7/11/2025). Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyambut langsung kedatangan tim Bakamla RI.
Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka diri terhadap kehadiran institusi nasional, demi mendorong pertumbuhan dan dinamika wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkeinginan Tidore ini harus ramai, maka perlu membuka diri menerima orang luar masuk ke daerah kita. Penandatanganan hibah ini menjadi langkah awal pembangunan pangkalan Bakamla RI di Tidore, yang akan menjaga laut di wilayah Zona Timur,” ujar Sinen.
Ia berharap kehadiran Bakamla RI di Tidore dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas dan perputaran ekonomi.
Lebih jauh, ia menekankan kerja sama ini mencerminkan semangat nasionalisme yang telah lama tertanam di masyarakat Tidore.
“Sejak zaman kesultanan, Tidore telah menyerahkan sepertiga wilayahnya kepada NKRI. Kehadiran Bakamla RI di sini menunjukkan bahwa Tidore tetap tegak lurus kepada NKRI. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI, Laksamana Bakamla Agung Setiawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan pangkalan.
“Meski secara de jure pemerintah kota tidak memiliki kewenangan di laut, namun dukungan strategis ini sangat penting dalam mewujudkan kebijakan pengamanan perairan Indonesia,” kata Agung.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan Bakamla RI diharapkan dapat memperkuat pengamanan wilayah perairan serta meningkatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
Penulis : Tim
Sumber Berita : Rilis














