RAKYATMU.COM – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan di Kecamatan Tidore Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk Hukum yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tidore Selatan ini dibuka oleh Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Asis Hadad.
Dalam sambutannya, Asis Hadad menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembinaan hukum secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat di berbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan pemerintah yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Implementasi aturan ini membutuhkan keterlibatan semua lapisan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa mengganggu stabilitas sosial,” ujar Asis.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum yang berlaku, guna membentuk budaya hukum yang tertib dan taat di tengah masyarakat.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Tidore Kepulauan itu juga berharap agar para peserta dapat memahami dan melaksanakan produk hukum yang disosialisasikan, serta menerima konsekuensi hukumnya sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum, khususnya peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.
Penulis : Tim
Sumber Berita : Rilis














