Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

- Wartawan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

RAKYATMU.COM – Ternyata Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus memiliki catatan buruk di Kabupaten Pulau Taliabu semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Taliabu.

Rapor merah ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Nomor 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dikbud menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp1.124.400.000 dan realisasi sebesar Rp11.662.040.000 atau 1.037,18 persen.

Diketahui, belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Pendanaan pendidikan nonpersonalia ini untuk belanja peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.

Namun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.662.040.000 dari anggaran sebagaimana temuan BPK. Sedangkan anggaran belanja BOS dalam APBD hanya Rp1.124.400.000.

BACA JUGA :  KPK Diminta Tetapkan Bos NHM Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap AGK

Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu di tahun 2019 sebagaimana dikutip dalam LHP BPK;

Dalam keterangannya bahwa penerimaan dan belanja BOS yang tersaji dalam APBD merupakan anggaran belanja yang berasal dari dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, tim anggaran Dikbud Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kelebihan realisasi belanja barang ini karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan, sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.

Ia juga mengakui, realisasi belanja yang dilakukan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.

Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

BACA JUGA :  Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan

Sementara Fifian Adeningsi Mus semenjak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat memberikan keterangan dalam LHP, menyebutkan dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu

Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera periksa Bupati Sula terkait catatan buruknya di Pulau Taliabu semenjak Fifian masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan di Taliabu tahun 2019.

“Masa anggaran yang ditetapkan dalam APBD Rp1.124.400.000 namun realisasi Rp11.662.040.000. Saya mendesak Kejati segera tindak lanjuti karena kasus ini dari tahun 2019,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru