Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril kembali mengagetkan publik terkait pernyataannya dalam sidang kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (13/10/25).

Betapa tidak, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu membantah semua pernyataannya sendiri terkait keterlibatan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dalam pencairan dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kepulauan Sula.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusril mengakui kalau semua pengurusan administrasi hingga pencairan anggaran BMHP tersebut semua diketahui oleh Puang. Akan tetapi, sidang kali ini, pernyataan tersebut kembali dibantah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Yusril yang seakan memutar balik fakta tersebut setelah melakukan pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,6 miliar lebih itu.

Tidak hanya itu, Muhammad Yusril juga mengakui kalau hasil kerugian keuangan negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun begitu, saat ini kerugian tersebut telah dikembalikan.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Amankan Cap Tikus 250 Liter di Kapal Pelni KM. Sinabung 

Yusril berdalil uang pengembalian itu bersumber dari keluarganya. Hal tersebut tentu sulit dipercaya karena uang itu berhasil dikumpulkan secara tiba-tiba. Sebagaimana apa yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat ini tiga saudara kamu yang pegawai itu bisa membantu kembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih itu,” tegas anggota majelis hakim, Edy Syafran.

Ia menegaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara, tetapi bukan  berarti menghapus pidana terhadap Muhammad Yusril maupun pihak lain. Kata dia, di sini bukan orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi semua.

“Saya melihat kejujuran terdakwa itu ketika duduk bersampingan dengan pengacara. Tetapi berbeda ketika duduk berhadapan dengan kami. Saya mau tanya, saudara dipaksa, ditekan, atau ditodong senjata pada saat pemeriksaan oleh jaksa,” ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Muhammad Yusril lantas mengaku kalau dirinya tidak dipaksa, tidak ditekan, dan tidak ditodong senjata pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Kenapa sekarang berubah, apa yang mendasari bisa berubah. Ini berubah setelah Rp1,6 Miliar dikembalikan. Starteginya salah. Harusnya dikembalikan itu sebelum Puang Cs diperiksa di sini. Tapi strategi kalian itu salah. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, hanya ada dua alasan apabila JPU menuntut ringan kepada terdakwa. Pertama soal pengembalian keuangan negara, dan berkata jujur untuk membuka tabir kebenaran.

“Dalam perkara ini berulang kali hakim menyebut kalau kaulah orang yang dikorbankan, kami hampir memiliki pandangan yang sama, meskipun dalam pidana kamu tetap pertanggungjawaban perbuatan. Penyebutan kamu sebagai orang yang dikorbankan nanti diwujudkan dengan tuntutan dan putusan yang ringan. Karena intelektual leadernya itu adalah orang lain,” ucapnya.

“Tetapi kalau jawaban kamu seperti itu, seolah-olah Puang Aso tidak ada kaitannya sama sekali. Saudara mengubah semua keterangan saudara seperti tadi maka, harus kami sampaikan bahwa, kamulah otak dari kejahatan bengis dalam perkara ini. Tapi jangan lupa, bukan kamu saja yang menjadi alat bukti di persidangan ini,” tambah Raimond. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT