Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril kembali mengagetkan publik terkait pernyataannya dalam sidang kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (13/10/25).

Betapa tidak, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu membantah semua pernyataannya sendiri terkait keterlibatan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dalam pencairan dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kepulauan Sula.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusril mengakui kalau semua pengurusan administrasi hingga pencairan anggaran BMHP tersebut semua diketahui oleh Puang. Akan tetapi, sidang kali ini, pernyataan tersebut kembali dibantah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Yusril yang seakan memutar balik fakta tersebut setelah melakukan pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,6 miliar lebih itu.

Tidak hanya itu, Muhammad Yusril juga mengakui kalau hasil kerugian keuangan negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun begitu, saat ini kerugian tersebut telah dikembalikan.

BACA JUGA :  Modifikasi Tangki Mobil, Pria di Ternate Timbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi 

Yusril berdalil uang pengembalian itu bersumber dari keluarganya. Hal tersebut tentu sulit dipercaya karena uang itu berhasil dikumpulkan secara tiba-tiba. Sebagaimana apa yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat ini tiga saudara kamu yang pegawai itu bisa membantu kembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih itu,” tegas anggota majelis hakim, Edy Syafran.

Ia menegaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara, tetapi bukan  berarti menghapus pidana terhadap Muhammad Yusril maupun pihak lain. Kata dia, di sini bukan orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi semua.

“Saya melihat kejujuran terdakwa itu ketika duduk bersampingan dengan pengacara. Tetapi berbeda ketika duduk berhadapan dengan kami. Saya mau tanya, saudara dipaksa, ditekan, atau ditodong senjata pada saat pemeriksaan oleh jaksa,” ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Muhammad Yusril lantas mengaku kalau dirinya tidak dipaksa, tidak ditekan, dan tidak ditodong senjata pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Kenapa sekarang berubah, apa yang mendasari bisa berubah. Ini berubah setelah Rp1,6 Miliar dikembalikan. Starteginya salah. Harusnya dikembalikan itu sebelum Puang Cs diperiksa di sini. Tapi strategi kalian itu salah. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, hanya ada dua alasan apabila JPU menuntut ringan kepada terdakwa. Pertama soal pengembalian keuangan negara, dan berkata jujur untuk membuka tabir kebenaran.

“Dalam perkara ini berulang kali hakim menyebut kalau kaulah orang yang dikorbankan, kami hampir memiliki pandangan yang sama, meskipun dalam pidana kamu tetap pertanggungjawaban perbuatan. Penyebutan kamu sebagai orang yang dikorbankan nanti diwujudkan dengan tuntutan dan putusan yang ringan. Karena intelektual leadernya itu adalah orang lain,” ucapnya.

“Tetapi kalau jawaban kamu seperti itu, seolah-olah Puang Aso tidak ada kaitannya sama sekali. Saudara mengubah semua keterangan saudara seperti tadi maka, harus kami sampaikan bahwa, kamulah otak dari kejahatan bengis dalam perkara ini. Tapi jangan lupa, bukan kamu saja yang menjadi alat bukti di persidangan ini,” tambah Raimond. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru