RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Maliaro bersama Mahasiswa menggelar aksi blokade jalan, menolak eksekusi atau pembongkaran tujuh bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 29 Mei 2023.
Eksekusi tersebut mengacu penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.
Sengketa lahan yang dimenangkan ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Rakyatmu.com, pada Jumat (26/5/2023), aksi sempat memanas ketika salah satu mahasiswa coba diamankan oleh aparat kepolisian karena menghalau memadamkan ban bekas yang dibakar di tengah jalan.
Meskipun pihak kepolisian melakukan negosiasi untuk tidak mengganggu akses jalan yang diblokade, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan.
Sementara, mahasiswa terus saling bergantian menyampaikan orasi politik terkait sengketa lahan yang masif terjadi di Kota Ternate. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo