Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi 7 Bangun Rumah Pada Senin, 29 Mei 2023 (Rakyatmu)

Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi 7 Bangun Rumah Pada Senin, 29 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Maliaro bersama Mahasiswa menggelar aksi blokade jalan, menolak eksekusi atau pembongkaran tujuh bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 29 Mei 2023.

Eksekusi tersebut mengacu penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

BACA JUGA :  PDIP Pulau Taliabu Instruksikan Kader Menangkan Citra-Utuh: Membangkang Dipecat

Sengketa lahan yang dimenangkan ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, pada Jumat (26/5/2023), aksi sempat memanas ketika salah satu mahasiswa coba diamankan oleh aparat kepolisian karena menghalau memadamkan ban bekas yang dibakar di tengah jalan.

BACA JUGA :  Basarnas Ternate Latihan Evakuasi Korban di Ketinggian

Meskipun pihak kepolisian melakukan negosiasi untuk tidak mengganggu akses jalan yang diblokade, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan.

Sementara, mahasiswa terus saling bergantian menyampaikan orasi politik terkait sengketa lahan yang masif terjadi di Kota Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru