Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi 7 Bangun Rumah Pada Senin, 29 Mei 2023 (Rakyatmu)

Warga Maliaro dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi 7 Bangun Rumah Pada Senin, 29 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga Kelurahan Maliaro bersama Mahasiswa menggelar aksi blokade jalan, menolak eksekusi atau pembongkaran tujuh bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 29 Mei 2023.

Eksekusi tersebut mengacu penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

BACA JUGA :  KPU Umumkan Hasil Tes Tulis Calon Anggota PPS Kayoa Utara

Sengketa lahan yang dimenangkan ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, pada Jumat (26/5/2023), aksi sempat memanas ketika salah satu mahasiswa coba diamankan oleh aparat kepolisian karena menghalau memadamkan ban bekas yang dibakar di tengah jalan.

BACA JUGA :  Penyidik Gakkumdu Kota Tidore Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Meskipun pihak kepolisian melakukan negosiasi untuk tidak mengganggu akses jalan yang diblokade, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan.

Sementara, mahasiswa terus saling bergantian menyampaikan orasi politik terkait sengketa lahan yang masif terjadi di Kota Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru