RAKYATMU.COM – Badan Kehormatan (BK) bakal merekomendasikan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Muhajirin Bailusy terkait pencopotan Anggota DPRD berinsial RL apabila terbukti melakukan kasus perselingkuhan. Karena pihaknya masih mendalami bukti-bukti dugaan perselingkuhan RL.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu menjelaskan, RL yang diduga melakukan perselingkuhan, tidak langsung dicopot dari anggota Komisi sebelum melewati tahapan pembuktian.
Menurut Makmur, pencopotan RL tidak ada kaitannya dengan BK, sebab distribusi alat kelengkapan di DPRD itu kewenangannya Fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Makmur, BK akan mengeluarkan rekomedasi pencopotan kepada pimpinan apabila sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik.
“Kan tidak semudah itu memutuskan seseorang itu bersalah tanpa ada bukti-bukti yang jelas. Meskipun ada pemberitaan yang menyebar tetapi praduga tak bersalah tetap diutamakan, bagi BK belum bersalah karena belum ada sidang putusan,” terangnya.