Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

- Wartawan

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekwan, Ali Umanahu dan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Sula, Gina Tidore di Sidang Kasus Korupsi BTT di Pengadilan Tipikor Ternate. (RakyatMu)

Mantan Sekwan, Ali Umanahu dan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Sula, Gina Tidore di Sidang Kasus Korupsi BTT di Pengadilan Tipikor Ternate. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (20/04/26).

Sidang dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Andi Maramis, dan Lasidi Leko itu menghadirkan dua saksi di antaranya, mantan Sekretaris Dewan Kepulauan Sula, Ali Umanahu dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dan didampingi dua anggota lainnya serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula itu dimulai sekitar pukul 14:00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jalannya persidangan, JPU tidak mempertanyakan kepada saksi terkait keterlibatan terdakwa Puang dan Andi Maramis. Alasannya karena saksi tidak mengenal mereka berdua, sehingga pertanyaannya lebih banyak mengarah kepada keterlibatan Lasidi Leko.

BACA JUGA :  Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ali Umanahu saat dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU terkait pengawasan DPRD Kepulauan Sula mengenai pengadaan BMHP mengaku secara khusus tidak ada. Bahkan tugas khusus kepada anggota komisi III untuk mendampingi pengadaan alat kesehatan tersebut juga tidak ada.

Tidak hanya itu, Ali juga mengaku tidak mengetahui sama sekali siapa anggota DPRD dari Komisi III yang saat itu mendampingi terkait pengadaan BMHP di Kepulauan Sula. “Apakah saudara mengetahui? Saya tidak tahu,” jawab Ali saat ditanya JPU.

Sementara itu Gina Tidore, saat dicecar terkait proses pencairan anggaran BTT khusus BMHP tersebut mengaku, mekanismenya dari dinas yang mengajukan permintaan kepada mereka kemudian diverifikasi sehingga dicairkan.

BACA JUGA :  Oknum TNI di Kepulauan Sula Dilaporkan ke Polisi Militer Atas Dugaan Kasus Perbudakan Seksual

“Ini kasus darurat jadi mekanisme belanja BMHP itu sebelumnya mengajukan permintaan kepada Sekda, kemudian ada review dari inspektorat, selanjutnya diajukan permintaan kepada kami baru kami proses. Setelah itu dananya langsung masuk ke dinas yang bersangkutan,” kata Gina.

“Untuk pertanggungjawaban yang disampaikan oleh dinas terkait kepada kami adalah bentuk kontrak belanja BMHP senilai Rp5 miliar, ada berita acara serah terima, dan bukti yang di transfer kepada pihak rekanan,” sambungnya.

Gina juga menyatakan, terkait pencairan ini hasil review menjadi hal mutlak yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kepulauan Sula, pihaknya tidak bisa membantah, atas dasar rekomendasi itu barulah anggarannya bisa keluar, jadi pihaknya hanya direkomendasikan saja. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru