RAKYATMU.COM – Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28).
Kuasa Hukum DR, Jayadin Laode mengatakan, kedatangannya ke SPKT untuk mendampingi kliennya untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MLT.
“Hari ini saya mendampingi klien saya DR buat laporan polisi, tadi sudah diproses dengan baik. Adapun laporan adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ungkap Jayadin, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah hari sudah selesai, kami sudah terima laporan, dan selanjutnya kami serahkan kepada Polres Kepulauan Sula,” sambungnya.
Jayadin menyebutkan, kejadian itu terjadi di salah satu perumahan dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula.
Ia berharap kasus yang dilaporkan ini ditangani secara profesional. Bahkan, dia tegaskan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Visum dokter juga sudah dilakukan, soal materinya nanti dari Polres juga pasti ada kepentingan untuk diekspos, karena ini masih panjang prosesnya. Dan ini masih dugaan,” tutur dia.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke dikonfirmasi membenarkan bahwa ada laporan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MLT pada 21 April 2025 lalu.
“Yang pasti laporan di SPKT sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi (LP). Menurut keterangan dari pelapor kejadian pada tanggal 21 April 2025 yang diduga dilakukan oknum DPRD inisial MLT,” kata Rizal. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman